STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH BIRO PERJALANAN WISATA
on
Authors:
Made Ayu Susiana Sugihasri, Ida Bagus Putra Atmadja
Abstract:
“Wisatawan yang berkunjung mengalami peningkatan pesat sehingga banyak bermunculan berbagai macam usaha pariwisata, salah satunya yaitu biro perjalanan wisata. Permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah tanggung jawab biro perjalanan wisata dalam mencegah kerugian bagi wisatawan yang menggunakan jasanya berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata? dan bagaimanakah standarisasi yang harus dipenuhi oleh biro perjalanan pariwisata terkait keamanan dan keselamatan wisatawan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian dapat diketahui tanggung jawab yang dibebankan kepada biro perjalanan wisata, adalah tanggung jawab mutlak, karena akibat dari tidak dilaksanakannya sertifikasi standar usaha perjalanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, akan menimbulkan kerugian kepada wisatawan yang menggunakan barang dan/atau jasanya. Standarisasi biro perjalanan pariwisata ditentukan dari beberapa aspek yaitu aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-33658
Published
2017-09-08
How To Cite
SUSIANA SUGIHASRI, Made Ayu; PUTRA ATMADJA, Ida Bagus. STANDARISASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN YANG WAJIB DIPENUHI OLEH BIRO PERJALANAN WISATA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-33658. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 02, Januari 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback