Authors:

I Gede Dharma Eka Yudarsa, I Made Dedy Priyanto, I Nyoman Bagiastra

Abstract:

“Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-31877

Published

2017-07-10

How To Cite

DHARMA EKA YUDARSA, I Gede; DEDY PRIYANTO, I Made; BAGIASTRA, I Nyoman. PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 5, july 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-31877. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 5 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License