PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
on
Authors:
Ni Nyoman Tamu, Nyoman Mas Ariyani
Abstract:
“Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penulisan ini adalah Perlindungan hukum yaitu perbuatan melindungi yang di lakukan oleh hukum bagi setiap warga negara . Secara yuridis pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Seperti halnya bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu peristiwa yang tidak dikehendaki oleh pekerja atau buruh, terutama Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh majikan atau pengusaha yaitu Pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pihak pengusaha dengan alasan, persyaratan dan prosedur tertentu. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-31182
Published
2017-06-21
How To Cite
TAMU, Ni Nyoman; MAS ARIYANI, Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-31182. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback