Authors:

Debby Tri Sebbiana Tarigan, I Wayan Wiryawan, I Nyoman Mudana

Abstract:

“Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Go-jek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-29998

Published

2016-06-01

How To Cite

TRI SEBBIANA TARIGAN, Debby; WIRYAWAN, I Wayan; MUDANA, I Nyoman. ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, june 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-29998. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License