ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
on
Authors:
Debby Tri Sebbiana Tarigan, I Wayan Wiryawan, I Nyoman Mudana
Abstract:
“Go-jek merupakan perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industry transportasi ojek. Bentuk perjanjian kerjasama kemitraan PT.Go-jek apakah dapat dikategorikan kedalam hubungan kerja dan bagaimana perlindungannya. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mengenai perjanjian yang terjadi antara PT. Go-jek dengan driver dan perlindungannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan dan analisis dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang terjalin antara PT.Go-jek dengan driver merupakan hubungan kerja dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-29998
Published
2016-06-01
How To Cite
TRI SEBBIANA TARIGAN, Debby; WIRYAWAN, I Wayan; MUDANA, I Nyoman. ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT.GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, june 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-29998. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 2 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback