Authors:

I.N. Wahyu Saptahadi, I Dewa Made Suartha

Abstract:

“Penulisan ini berjudul ”Peranan Profesi dan Etika Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal” yang bertujuan untuk mengetahui peran serta kode etik konsultan hukum dalam pasar modal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau didapat dari hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum sehingga bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini bahwa konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Serta dalam memberikan pendapat harus bersifat independen tanpa memihak. Kode etik konsultan hukum adalah prasetia Penasehat/Konsultan Hukum yang merupakan pola sikap dan perilaku serta sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan mutu Penasehat/Konsultan Hukum Pasar Modal.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-29693

Published

2021-11-09

How To Cite

WAHYU SAPTAHADI, I.N.; SUARTHA, I Dewa Made. PERANAN KONSULTAN HUKUM DALAM KEGIATAN PASAR MODAL.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-29693. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 4 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License