PERANAN KONSULTAN HUKUM DALAM KEGIATAN PASAR MODAL
on
Authors:
I.N. Wahyu Saptahadi, I Dewa Made Suartha
Abstract:
“Penulisan ini berjudul ”Peranan Profesi dan Etika Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal” yang bertujuan untuk mengetahui peran serta kode etik konsultan hukum dalam pasar modal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau didapat dari hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum sehingga bersifat deskriptif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini bahwa konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Serta dalam memberikan pendapat harus bersifat independen tanpa memihak. Kode etik konsultan hukum adalah prasetia Penasehat/Konsultan Hukum yang merupakan pola sikap dan perilaku serta sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan mutu Penasehat/Konsultan Hukum Pasar Modal.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-29693
Published
2021-11-09
How To Cite
WAHYU SAPTAHADI, I.N.; SUARTHA, I Dewa Made. PERANAN KONSULTAN HUKUM DALAM KEGIATAN PASAR MODAL.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-29693. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 4 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback