Authors:

Ida Ayu Nandia Danar Dani, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra

Abstract:

“Persoalan buruh migran sejatinya adalah persoalan kegagalan negara menyediakanlapangan pekerjaan dan kegagalan dalam melindungi warga negara di luar negeri. Core daripersoalan ini adalah lemahnya perlindungan hukum, penegakan Hak Asasi Manusia,penegakan hukum, dan diplomasi pemerintahan Republik Indonesia yang harus dijawabdengan perbaikan kebijakan baik melalui ratifikasi konvensi buruh migran dengan segeramaupun revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan danPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akhirnya, pemancungan terhadapRuyati, penyiksaan keji yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan ribuan PembantuRumah Tangga migran lainnya hanya bisa diakhiri dengan perbaikan kebijakanperlindungan buruh migran Indonesia yang berstandar Hak Asasi Manusia. Untuk itupemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk segera meratifikasi konvensiPerserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan AnggotaKeluarganya. Inilah sesungguhnya yang harus kita lakukan bila ingin dinilai sebagai negarayang beradab dan berdaulat.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-29371

Published

2021-11-09

How To Cite

NANDIA DANAR DANI, Ida Ayu; RAI ASMARA PUTRA, Dewa Nyoman. REFORMASI DI BIDANG KETENAGAKERJAAN MENUJU PEMBAHARUAN KEBIJAKAN TENAGA KERJA (BURUH) MIGRAN YANG LEBIH PROTEKTIF SEBAGAI PERWUJUDAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-29371. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 4 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License