PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING
on
Authors:
Ni Made Trisna Mayasari, I Made Walesa Putra
Abstract:
“Alih daya/outsourcing adalah suatu penyerahan pekerjaan terhadap suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan untuk mengurangi beban perusahaan. Bisnis seperti ini biasanya dapat menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan maupun pada penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh. Karena apapun mengenai outsourcingbaik perusahaan outsourcing maupun pihak pekerja perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dari uraian diatas maka timbul suatu permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kurangnya pengetahuan hukum dari para pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-24787
Published
2021-11-09
How To Cite
TRISNA MAYASARI, Ni Made; WALESA PUTRA, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, jan. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-24787. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 2 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback