BENTUK-BENTUK PRAKTIK OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
on
Authors:
Dio Christianta Sergio, I Made Sarjana
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Bentuk-Bentuk Praktik Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan” tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk praktik outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah terdapat dua bentuk penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan di dalam perusahaan kepada perusahaan lainnya, yaitu pemborongan pekerjaan dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan,dan penyedia jasa dimana pengusaha yang memasok penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan di bawah perintah langsung dari perusahaan pemberi kerja, disebut perusahaan penyedia jasa pekerja.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-21753
Published
2021-11-09
How To Cite
CHRISTIANTA SERGIO, Dio; SARJANA, I Made. BENTUK-BENTUK PRAKTIK OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, dec. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-21753. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback