Authors:

I Made Bayu Wiguna, I Dewa Made Suartha

Abstract:

“Karya ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Memorandum of Understanding dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, yang juga akan menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini. Latar belakang penulisan ini adalah bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, tidak ada suatu ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai memorandum of understanding. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tempat pengaturan memorandum of understanding dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa memorandum of understanding diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-20937

Published

2021-11-09

How To Cite

BAYU WIGUNA, I Made; SUARTHA, I Dewa Made. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20937. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 2 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License