UPAYA BANK DALAM PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
on
Authors:
I Made Jaya Nugraha, I Made Udiana
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Upaya Bank dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah” tujuannya agar mengetahui bagaimana upaya bank dalam melakukan penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Kesimpulan penulisan ini adalah bank memiliki dua cara dalam menyelesaikan kredit bersmasalah yaitu dengan penyelamatan dan penyelesaian. Penyelamatan kredit bermasalah dilakukan dengan melalui alternative yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Sedangkan dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-20888
Published
2021-11-09
How To Cite
JAYA NUGRAHA, I Made; UDIANA, I Made. UPAYA BANK DALAM PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20888. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 2 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback