Authors:

I Made Jaya Nugraha, I Made Udiana

Abstract:

“Penulisan ini berjudul “Upaya Bank dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah” tujuannya agar mengetahui bagaimana upaya bank dalam melakukan penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan. Kesimpulan penulisan ini adalah bank memiliki dua cara dalam menyelesaikan kredit bersmasalah yaitu dengan penyelamatan dan penyelesaian. Penyelamatan kredit bermasalah dilakukan dengan melalui alternative yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Sedangkan dalam penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-20888

Published

2021-11-09

How To Cite

JAYA NUGRAHA, I Made; UDIANA, I Made. UPAYA BANK DALAM PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20888. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 2 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License