PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA
on
Authors:
I Made Adi Dwi Pranatha, Putu Purwanti, A. A. Gede Agung Dharmakusuma
Abstract:
“Perjanjian kredit bank adalah merupakan perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Suatu perjanjian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban. Perikatan merupakan suatu hubungan hokum antara yang mana salah satu pihak berhak menuntu tsesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pemberian kredit pada dasarnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754-1769 KUHPerdata. Perjanjian pinjam uang menurutbab XIII Buku III KUHPerdata mempunyai sifat riil. Ketika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya dikarenakan jatuh tempo tenggang waktu pembayaran. Selanjutnya suatu penyelesaian wanprestasi dapat melalui badan peradilan dan di luar badan peradilan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-20418
Published
2021-11-09
How To Cite
ADI DWI PRANATHA, I Made; PURWANTI, Putu; DHARMAKUSUMA, A. A. Gede Agung. PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-20418. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 2 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback