MERGER TERKAIT DENGAN INDIKASI PENGUASAAN PANGSA PASAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
on
Authors:
Ni Wayan Anggita Darmayoni, I Gede Yusa
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “merger terkait dengan indikasi penguasaan pangsa pasar menurut undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”. Yang bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penggabungan perusahaan dengan tujuan untuk penguasaan pangsa pasar, apakah akan dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat dan apa akibat hukumnya jika termasuk ke dalam persaingan usaha tidak sehat. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang memberi penjelasan tentang persaingan usaha tidak sehat, dan penggabungan usaha. Kesimpulan yang dapat di tarik adalah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan untuk penguasaan pangsa pasar dengan cara kecurangan yang dapat merugikan banyak orang, karena penggabungan usaha dan dapat dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan unsur perjanjian dalam pasal 1320 dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19362
Published
2021-11-09
How To Cite
ANGGITA DARMAYONI, Ni Wayan; YUSA, I Gede. MERGER TERKAIT DENGAN INDIKASI PENGUASAAN PANGSA PASAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19362. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback