PENGALIHAN HAK DALAM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RAHASIA DAGANG
on
Authors:
Dinda Angela Syafitri, I Gede Yusa
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Pengalihan Hak dalam Rahasia Dagang Ditinjau dari Undang Undang Rahasia Dagang” yang bertujuan untuk memahami bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang ialah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu dengan pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dan pengalihannya dapat berupa lisensi.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19354
Published
2021-11-09
How To Cite
ANGELA SYAFITRI, Dinda; YUSA, I Gede. PENGALIHAN HAK DALAM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RAHASIA DAGANG.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19354. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback