SUBROGASI SEBAGAI UPAYA HUKUM TERHADAP PENYELAMATAN BENDA JAMINAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
on
Authors:
Ni Komang Nopitayuni, Ni Nyoman Sukerti
Abstract:
“Tulisan ini berjudul subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda jaminan milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi. Latar belakang penulisan ini adalah dalam perjanjian utang-piutang tidak jarang pihak debitur telah melupakan kewajibannya untuk melunasi utangnya tersebut sehingga menimbulkan kerugian selain bagi kreditur juga terhadap pihak ketiga karena barangnya dipinjam sebagai jaminan utang-piutang oleh debitur. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda jaminan milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah Kedudukan subrogasi sebagai upaya hukum terhadap penyelamatan benda jaminan milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi adalah sah karena telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1402 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19187
Published
2021-11-09
How To Cite
NOPITAYUNI, Ni Komang; SUKERTI, Ni Nyoman. SUBROGASI SEBAGAI UPAYA HUKUM TERHADAP PENYELAMATAN BENDA JAMINAN MILIK PIHAK KETIGA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19187. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback