STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN
on
Authors:
I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Abstract:
“Tulisan yang berjudul “ status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan ” ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembubaran Perseroan dan untuk mengetahui status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan dari menganalisis sumber yang ada bahwa pembubaran Perseroan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, berdasarkan penetapan Pengadilan, dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perseroan telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dicabutnya izin usaha Perseroan. Pembubaran Perseroan tidak menghilangkan status badan hukum Perseroan secara langsung, status badan hukum baru berakhir dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19126
Published
2021-11-09
How To Cite
KIWERDIGUNA, I Gusti Ngurah Agung; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19126. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback