PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP REKENING NASABAH BANK DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG TEUKU UMAR DENPASAR
on
Authors:
A. A. Ngurah Rai Suarjaya Di Putra, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Dewasa ini sektor ekonomi dan keuangan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Bank sebagai lembaga keuangan dalam penunjang pembangunan nasional. Pengembangan Bank mengunggulkan fasilitas yang dimiliki dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi di antaranya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai sistem dalam persaingan dengan bank lain dalam perebutan nasabah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu perlindungan hukum rekening nasabah, perlindungan hukum yang preventif berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dalam hal mencegah terjadinya sengketa serta perlindungan hukum yang represif berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dalam hal menyelesaikan terjadinya sengketa. Upaya penyelesaian akibat pembobolan rekening yaitu pemblokiran melalui nasabah pengguna ATM dan dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19031
Published
2021-11-09
How To Cite
RAI SUARJAYA DI PUTRA, A. A. Ngurah; DALEM DAHANA, Cokorda. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP REKENING NASABAH BANK DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG TEUKU UMAR DENPASAR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19031. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback