Authors:

I Gede Agus Satrya Wibawa, I Nengah Suharta

Abstract:

“Dalam penulisan ini membahas mengenai “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara mediasi Terhadap produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawab produk menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan melalui kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berhubungan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara mediasi dimana tata penyelesaian sengketa tersebut telah diatur didalam Pasal 31 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyebutkan bahwa Majelis menyerahkan sepenunya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha, Majelis bertindak aktif sebagai mediator dan Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18973

Published

2021-11-09

How To Cite

AGUS SATRYA WIBAWA, I Gede; SUHARTA, I Nengah. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENSECARA MEDIASI TERHADAP PRODUK CACAT DALAM KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18973. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 3 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License