PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDY KASUS PUTUSAN NO: 722/PDT. G/2014/PN.DPS TENTANG JUAL BELI RUMAH)
on
Authors:
I Nym Ary Sutrisnoputra, Kadek Sarna
Abstract:
“Perjanjian jual beli yang terjadi mungkin saja menggunakan obyek milik pihakketiga dalam kaitan dengan kasus ini pihak bank sebagai pihak ketiga yang memegangsertifikat tanah milik penjual (pembeli pertama) sebagai jaminan pembayaran cicilanrumah. itikad baik datang dari pihak pembeli kedua (penggugat) dengan membayarrumah tersebut kepada penjual (tergugat), dan sepakat menanggung sisa cicilan di bankmilik pihak penjual (tergugat), tetapi sertifikat yang disimpan di bank tidak dapat ditarikoleh pembeli (penggugat) walaupun pemenuhan kewajiban telah dilakukan. Peristiwahukum tersebut memunculkan masalah yakni implementasi perlindungan hukumterhadap pihak yang beritikad baik dengan adanya Putusan Nomor722/Pdt.G/2014/PN.Dps dalam perjanjian jual beli dan akibat hukum dari perjanjian jualbeli yang obyek jual belinya milik pihak tergugat dengan adanya Putusan Nomor722/Pdt.G/2014/PN.Dps.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empirisdengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data primer dan sekunderdengan teknik studi dokumen dan wawancara serta sumber bacaan yang berkaitandengan permasalahan. Penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling,yaitu purposive sampling dalam penentuan sample penelitian. Adapun keseluruhan datayang telah didapat akan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Perlindungan hukum terhadappihak yang beritikad baik adalah pertimbangan penggugat sebagai pembeli danmenyatakan sah perjanjian jual beli tersebut. Akibat Hukum dari perjanjian jual beliyang obyek jual belinya milik pihak tergugat, penggugat masih melanjutkanangsurannya maka objek jual beli yang miliknya pihak tergugat dikembalikan padapenggugat.Agar menjamin implementasi perlindungan hukum hendaknya penggugatmenyiapkan bukti-bukti pembayaran pelunasan rumah.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18969
Published
2021-11-09
How To Cite
SUTRISNOPUTRA, I Nym Ary; SARNA, Kadek. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDY KASUS PUTUSAN NO: 722/PDT. G/2014/PN.DPS TENTANG JUAL BELI RUMAH).Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18969. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 3 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback