Authors:

Putu Krisna Dirgayasa, Desak Putu Dewi Kasih, A. A. Gede Agung Dharmakusuma

Abstract:

“Hak guna bangunan dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hakopstal yang diatur dalam Pasal 71 KUHPerdata bahwa “hak numpang–karang adalah suatuhak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain. Menurut Ruchiat “apa yang diatur dalam UUPA barulahmerupakan ketentuan-ketentuan pokok saja, sebagaimana terlihat dalam Pasal 50 ayat (2)bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan akan diataur denganperaturan maupun peraturan menteri.” Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPAHak Guna Bangunan adalah Hak Milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunanbangunanatas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahundan dapat diperpanjang dengan 20 tahun, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Dapat dijadikan jaminan hutang dibebani Hak Tanggungan”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18934

Published

2021-11-09

How To Cite

KRISNA DIRGAYASA, Putu; DEWI KASIH, Desak Putu; DHARMAKUSUMA, A. A. Gede Agung. AKIBAT HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MELANGGAR PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 21 – 22/ PUU – 5/ 2007.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18934. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 3 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License