AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
on
Authors:
Dwi Arya Dominika, I Wayan Wiryawan
Abstract:
“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengembangkan ilmupengetahuan dalam hukum perbankan, khususnya dengan yang berhubungandengan perjanjian kredit dan untuk mengetahui lebih mendalam mengenaibagaimana pelaksanaan perjanjian kredit perbankan dalam prakteknya dan untukmengetahui akibat dari wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit di BRICabang Denpasar serta mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjiankredit di BRI Cabang Denpasar.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenispenelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Penelitian hukum empiris adalah mengenai pemberlakuan atau implementasiketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentuyang terjadi dalam masyarakat. Wanprestasi adalah kelalaian suatu pihak dalammemenuhi kewajibannya terhadap pihak lain yang seharusnya ditunaikannyaberdasarkan perikatan yang telah dibuat. Sedangkan pengertian perjanjian ataukontrak di atur pasal 1313 KUH perdata, dalam Pasal KUH perdata berbunyi :perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengingatkandiri terhadap satu orang atau lebih.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-18910
Published
2021-11-09
How To Cite
ARYA DOMINIKA, Dwi; WIRYAWAN, I Wayan. AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-18910. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 3 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback