AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH
on
Authors:
Gede Adi Nugraha, I Ketut Keneng
Abstract:
“Makalah ini berjudul akibat kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah. Latar belakang penulisan ini adalah beberapa peraturan yang dibuat di Indonesia mengatur mengenai kepailitan, namun kenyataanya masih saja terdapat cara yang dilakukan oleh debitur (pailit) untuk mempertahankan hartanya agar tidak disita seluruhnya oleh Lembaga Kepailitan. Dengan cara hibah, debitur (pailit) dapat terbebas dari penyitaanharta pailit. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sendiri belum mengatur bahwa penarikan kembali dan penghapusan hibah dapat dikarenakan kepailitan yang dialami oleh debitur (pailit). Tujuan penulisan ini adalah untukmenganalisis akibat hukum kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yangpemecahan masalahnya didasarkan pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) dapat dimintakanpembatalan kepada pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui bahwatindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13397
Published
2021-11-09
How To Cite
NUGRAHA, Gede Adi; KENENG, I Ketut. AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13397. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback