Authors:

Gede Adi Nugraha, I Ketut Keneng

Abstract:

“Makalah ini berjudul akibat kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah. Latar belakang penulisan ini adalah beberapa peraturan yang dibuat di Indonesia mengatur mengenai kepailitan, namun kenyataanya masih saja terdapat cara yang dilakukan oleh debitur (pailit) untuk mempertahankan hartanya agar tidak disita seluruhnya oleh Lembaga Kepailitan. Dengan cara hibah, debitur (pailit) dapat terbebas dari penyitaanharta pailit. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sendiri belum mengatur bahwa penarikan kembali dan penghapusan hibah dapat dikarenakan kepailitan yang dialami oleh debitur (pailit). Tujuan penulisan ini adalah untukmenganalisis akibat hukum kepailitan terhadap adanya perjanjian hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yangpemecahan masalahnya didasarkan pada literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah hibah yang dilakukan oleh debitur (pailit) dapat dimintakanpembatalan kepada pengadilan dan dinyatakan batal demi hukum, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui bahwatindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13397

Published

2021-11-09

How To Cite

NUGRAHA, Gede Adi; KENENG, I Ketut. AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP ADANYA PERJANJIAN HIBAH.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13397. Date accessed: 04 May. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 1 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License