Authors:

Made Tio Prasetya Saputra, I Made Mahartayasa

Abstract:

“Penulisan ini membahas tentang kedudukan notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang terjadi bahwa Hukum Positif di Indonesia tidak mengenal profesi notaris berkedudukan juga sebagai mediator. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Kedudukan Notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach). Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa dalam Notaris berkedudukan sebagai mediator merupakan suatu perkembangan dalam proses penyelesaian suatu sengketa. Notaris yang berkedudukan sebagai mediator tidaklah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun pemikiran hukum yang tidak terpaku oleh aturan hukum tapi melihat kemanfaatan dalam masyarakat, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat maka sudah sepatutnya seorang Notaris dapat menjadi seorang mediator. Sebab Notaris termasuk dalam orang-orang yang dianggap ahli dalam bidangnya dalam hal ini dalam bidang pembuatan perjanjian.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13353

Published

2021-11-09

How To Cite

TIO PRASETYA SAPUTRA, Made; MAHARTAYASA, I Made. KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13353. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 1 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License