HAK KREDITUR ATAS PENJUALAN BARANG GADAI
on
Authors:
Pande Made Ayu Dwi Lestari, I Made Tjatrayasa
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Hak Kreditur Atas Penjualan Barang Gadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak kreditur atas penjualan barang gadai. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dalam hal mengenai hak kreditur terhadap penjualan barang gadai, kreditur memiliki hak parate executie yang terdapat dalam pasal 1155 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hak rieel executie yang terdapat dalam pasal 1156 KUHPerdata. Dalam memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki benda bergerak yang digadaikan secara serta merta bila debitur wanprestasi adalah dilarang untuk diperjanjikan. Apabila terjadi dimana kreditur wanprestasi maka klausul milik beding batal demi hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan debitur apabila nilai kebendaan yang digadaikan melebihi besarnya hutang yang dijamin sehingga terdapat sisa pembayaran yang dapat dikembalikan kepada debitur. Larangan ini juga sekaligus melindungi kepentingan para debitur yang berada dalam posisi yang sangat lemah.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13351
Published
2021-11-09
How To Cite
AYU DWI LESTARI, Pande Made; TJATRAYASA, I Made. HAK KREDITUR ATAS PENJUALAN BARANG GADAI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13351. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback