PERLIDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA TERHADAP HAK REPRODUKTIF
on
Authors:
Ni Putu Pranasari Tanjung, Ni Luh Gede Astariyani
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Pekerja Wanita Terhadap Hak Reproduktif. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan pekerja wanita terhadap hak reproduktif. Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan perlidungan terhadap hak reproduktif pekerja wanita. Namun, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pekerja wanita terkait dengan hak reproduktif di dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak reproduktif pekerja wanita. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pekerja wanita terkait dengan hak reproduktif telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 82 ayat (1), Pasal 76 ayat (2), Pasal 83 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Perusahaan - Perusahaan dapat diminimalisir.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13173
Published
2021-11-09
How To Cite
PRANASARI TANJUNG, Ni Putu; ASTARIYANI, Ni Luh Gede. PERLIDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA TERHADAP HAK REPRODUKTIF.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13173. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback