KONSEP RULE OF REASON UNTUK MENGETAHUI PRAKTEK MONOPOLI
on
Authors:
Ida Bagus Kade Benol Permadi, A.A Ketut Sukranatha
Abstract:
“Praktek Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Hukum persaingan mengenal 2 (dua) kriteria pendekatan dalam menentukan hambatan dalam suatu pasar yaitu dengan pendekatan yang disebut dengan Per se Illegal (per se violations atau per se rule) ataupun dengan pendekatan Rule of Reason. Kedua metode pendekatan yang memiliki perbedaan ekstrim tersebut digunakan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Bagaimana konsep rule of reason dipergunakan untuk mengetahui telah terjadi praktek monopoli. Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya. Rule of reason merupakan konsep menentukan suatu persaingan tidak sehat yang penentuan terjadinya suatu tindakan dengan menggunakan tes yang lebih rumit. Penerapan pendekatan rule of reason harus melalui prosedur pembuktian yang diawali dengan menentukan defenisi relevant market. Semua perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku ataupun tergantung pada ukuran (pangsa) pasar dan bentuk pasar terkait (the relevant market). Penerapan rule of reason merupakan pilihan yang tepat dalam melakukan suatu tindakan penyelidikan. Analisis diperlukan untuk menentukan praktek tertentu yang menghambat atau mendorong persaingan atau apabila terdapat tendensi keduanya, maka pengadilan akan mengambil langkah yang pengaruhnya paling menguntungkan (efisien) bagi masyarakat luas.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13162
Published
2021-11-09
How To Cite
BENOL PERMADI, Ida Bagus Kade; SUKRANATHA, A.A Ketut. KONSEP RULE OF REASON UNTUK MENGETAHUI PRAKTEK MONOPOLI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13162. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback