KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM OLEH PARA PIHAK
on
Authors:
I Kadek Ari Pebriarta, A. A. Ketut Sukranatha
Abstract:
“Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang kontrak elektronik. Dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak. Makalah ini membahas keabsahan kontrak eletronik dalam kaitan dengan pemenuhan syarat subyektif sahnya suatu kotrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan menggunakan metode empiris, untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam penyelenggaraan transaksi jual beli melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh pihak yang belum cukup umur. Kontrak elektronik sebagaimana dimaksud diatas secara teoritis dianggap tidak sah, namun sepanjang tidak membawa akibat yang merugikan pihak lawan dan tidak adanya tindakan pembatalan, maka kontrak tersebut dianggap tetap berlaku mengikat bagi para pihak.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13153
Published
2021-11-09
How To Cite
ARI PEBRIARTA, I Kadek; SUKRANATHA, A. A. Ketut. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM OLEH PARA PIHAK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13153. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback