Authors:

Anak Agung Ngurah Ari Dwiatmika, Suatra Putrawan

Abstract:

“Karya ilmiah ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Iklan Yang Tidak Menginformasikan Bahwa Harga Yang Disampaikan Dalam Iklan Belum Ditambah Dengan Pajak Pertambahan Nilai. Pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan jasa cenderung tidak menginformasikan mengenai adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaku usaha hanya menampilkan harga barang saja tanpa disertai dengan pernyataan bahwa harga tersebut belum termasuk PPN. Hal tersebut dapat membuat konsumen mempunyai anggapan yang keliru tentang jumlah uang yang harus Ia bayar untuk mendapatkan barang tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai iklan yang tidak menginformasikan bahwa harga yang disampaikan dalam iklan belum ditambah dengan PPN. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah hukum mengatur bahwa iklan yang menampilkan harga barang harus menjelaskan mengenai ada atau tidaknya PPN agar memenuhi hak konsumen atas informasi, tidak bersifat menyesatkan, dan jelas.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13151

Published

2021-11-09

How To Cite

ARI DWIATMIKA, Anak Agung Ngurah; PUTRAWAN, Suatra. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IKLAN YANG TIDAK MENGINFORMASIKAN BAHWA HARGA YANG DISAMPAIKAN DALAM IKLAN BELUM DITAMBAH DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13151. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 03, No. 03, Mei 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License