TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
on
Authors:
Ni Putu Mirah Wulansari, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Abstract:
“Latar belakang penulisan karya ilmiah dengan judul Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini adalah mengingat penanaman modal mempunyai artipenting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka dibentuklah suatu lembaga terkait yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan pelayanan yanglebih baik. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai tugas dan fungsi dari BKPM selaku lembaga yang berwenang terkait pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sepenuhnya merujuk pada bahan kepustakaan. BKPM merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawabkepada Presiden, salah satu yang menjadi kewenangannya adalah melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal. Kesimpulan darikarya ilmiah ini adalah bahwa tugas dan fungsi dari BKPM diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-13131
Published
2021-11-09
How To Cite
MIRAH WULANSARI, Ni Putu; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-13131. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback