PENGALIHAN HAK RAHASIA DAGANG MELALUI MERGER: PERSPEKTIF ASET TIDAK BERWUJUD PERSEROAN TERBATAS
on
Authors:
I Komang Chandra Putra Wirawan, Ni Ketut Supasti Dharmawan
Abstract:
“Penulisan artikel ini bertujuan untuk menelaah pengaturan rahasia dagang yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas, serta untuk menganalisis pengalihan hak rahasia dagang sebagai kategori aset tidak berwujud berkaitan dengan Perseroan Terbatas yang melakukan penggabungan (merger). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui analisis bahan hukum interpretasi sistematis. Hasil studi menunjukkan bahwa hak rahasia dagang dapat dimiliki oleh Perseroan Terbatas dengan mengacu pada Pasal 4 UU Rahasia Dagang. Dalam konteks Perseroan Terbatas, rahasia dagang menjadi bagian dari aset tidak berwujud, yaitu aktiva perusahaan yang dirahasiakan sebagai modal perusahaan untuk bersaing dengan perusahaan kompetitor. Berkaitan dengan pengalihan Rahasia Dagang dalam hal Perseroan Terbatas melakukan merger, UU Rahasia Dagang tidak mengatur secara tegas seperti halnya dalam UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian mekanisme pengalihan hak Rahasia Dagang dalam hal perusahaan merger selain mengacu pada UU Perseroan Terbatas, juga melalui teknik interpretasi relevan mengacu pada ketentuan hukum kekayaan intelektual lainnya yang telah mengatur secara eksplisit. ABSTRACT The purpose of this article is to examine the trade secret arrangements owned by Limited Liability Companies, as well as to analyze the transfer of trade secret rights as a category of intangible assets related to Limited Liability Companies that are merging. This study uses a normative legal research method with a statutes approach and a conceptual approach through systematic interpretation of the legal material analysis. The results of the study show that the right to trade secrets can be owned by a Limited Liability Company concerning Article 4 of the Trade Secret Law. In the context of a Limited Liability Company, trade secrets are part of intangible assets, namely company assets that are kept secret as company capital to compete with competing companies. Concerning the transfer of Trade Secrets if a Limited Liability Company undergoes a merger, the Trade Secret Law does not stipulate as strictly as the Copyright Law, Patent Law, and Trademark and Geographical Indication Law. However, the mechanism for transferring Trade Secret rights in the case of a merging company, in addition to referring to the Limited Liability Company Law, also through relevant interpretation techniques refers to other intellectual property law provisions that have been explicitly regulated.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-104728
Published
2023-10-15
How To Cite
PUTRA WIRAWAN, I Komang Chandra; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. PENGALIHAN HAK RAHASIA DAGANG MELALUI MERGER: PERSPEKTIF ASET TIDAK BERWUJUD PERSEROAN TERBATAS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 2947-2958, oct. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-104728. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i12.p15.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 12 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback