PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS HAK TANGGUNGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PIHAK KETIGA
on
Authors:
Louis Fernando, Hanafi Tanawijaya
Abstract:
“Tujuan penelitian mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terkait hak milik atas tanah sebagai hak tanggungan dan tanggung jawab debitur atas hak milik atas tanah milik pihak ketiga sebagai hak tanggungan. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian aturan hukum, prinsip, konsep atau doktrin. Jenis bahan hukum pada penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan, melibatkan pembuatan daftar bacaan dari semua buku yang relevan untuk menemukan landasan teori dalam bentuk undang-undang dan literatur yang berlaku. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa putusan Nomor 773/PDT/2016/PT.DKI. dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal yang berkaitan dengan hak tanggungan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum adalah segala macam kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai hukum. Untuk menjamin kepastian hukum dan membela hak-hak kreditur dalam pemberian kredit, maka segala usaha wajib dilaksanakan dalam memberikan kepastian hukum dan perjanjian antara kreditur dan debitur adalah adil seperti perlindungan hukum preventif dan represif. Pihak ketiga akan bertindak sebagai penjamin perjanjian kredit atas tanah tersebut, dan oleh karena itu pihak ketiga wajib bertanggung jawab atas segala perbuatan debitur yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Salah satu kewajiban pihak ketiga adalah menyerahkan hartanya kepada kreditur jika terjadi wanprestasi oleh debitur. The research objective is to find out how legal protection is for creditors regarding land ownership rights as mortgage rights and the debtor’s responsibility for ownership rights to land belonging to third parties as mortgage rights. Research uses normative legal research, namely research on legal rules, principles, concepts or doctrines. The type of legal material in this study, namely library research, involves making reading lists of all relevant books to find a theoretical basis in the form of applicable laws and literature. The legal material used in this research is primary legal material in the form of a decision Number 773/PDT/2016/PT.DKI. and Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights and secondary legal materials in the form of journals relating to mortgage rights. The conclusion in this study is that legal protection is all kinds of activities carried out to provide a safe, comfortable and lawful environment. To guarantee legal certainty and defend the rights of creditors in granting credit, all efforts must be made in providing legal certainty and fair agreements between creditors and debtors such as preventive and repressive legal protection. The third party will act as a guarantor for the credit agreement on the land, and therefore the third party must be responsible for all the debtor’s actions that can harm himself. One of the obligations of third parties is to hand over their assets to creditors in the event of default by the debtor.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-102682
Published
2023-06-23
How To Cite
FERNANDO, Louis; TANAWIJAYA, Hanafi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS HAK TANGGUNGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PIHAK KETIGA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 1913-1920, june 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-102682. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i08.p14.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 8 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback