Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah
on
Authors:
I Made Kastama, Ni Putu Paramita Dewi
Abstract:
“Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan merupakan pemicu dari sebuah perceraian. Indonesia masih menggunakan Hukum Adat khususnya pada Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan kasus perceraian. Masyarakat Adat Dayak melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dalam hal pelestarian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat suku Dayak yang dalam implementasinya Lembaga Kedamangan berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan termasuk masalah perceraian. Damang yang dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat Hukum Adat Dayak harus memiliki kemampuan dan strategi yang baik dalam menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menganalisis bagaimana Lembaga Kedamangan melalui Damang Kepala Adat menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat hukum adat Dayak. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualtitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang sehingga dapat mengetahui tentang pentingnya menyelesaikan kasus perceraian secara Hukum Adat karena dapat memberikan kepastian hukum secara Hukum Adat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kewenangan Damang Kepala Adat dalam melakukan penyelesian kasus perceraian sesuai dengan pedoman peradilan Adat Dayak dan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
- Daftar Pustaka / Daftar Referensi
- Buku
- Dahwal, Sirman (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan CV. Mandar Maju, Bandung.
- Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Mandar Maju, Bandung.
- Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya PT Citra Aditnya Bakti, Bandung.
- Hadikusuma, H. (1980). Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat. Alumni, Bandung.
- Setiady, Tolib, (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia, ed. by Riduwan, Alfabeta Bandung.
- Simpei, Bajik Rubuh, Damianus Siyok, Sepmiwawalma, and Yankris (2016) Kamus Pengantar Ngaju-Indonesia PT Sinar Bagawan Khatulistiwa, Palangka Raya.
- Soerojo, Wignjodipoero, (1984) Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat: PT. Gunung Agung, Jakarta.
- Wulansari, C.Dewi (2016). Hukum Adat Indonesia PT Refika Aditama, Bandung.
- Jurnal
- Abubakar, Lastuti, ‘Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia’, Dinamika Hukum, 13 (2) (2013), 320–31
- Arliman, Laurensius, ‘Hukum Adat Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia’, Jurnal Selat, 5 (2) (2018), 179–90
- Harahap, Asliani, ‘Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat’, Jurnal EduTech, 4 (2) (2018)
- Harmaini, and Febrian Chandra, ‘Selayang Pandang Hukum Adat Di Kabupaten Merangin (Kajian Masyarakat Hukum Adat)’, Adil Jurnal Hukum STIH YPM, 2 (2020), 34
- Kastama, I Made, ‘Hukum Adat Dayak : Bentuk, Penerapan Dan Sanksi Singer Di Desa Pandreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara’, Belom Bahadat, VIII (2018)
- Pratiwi, Putri Fransiska Purnama, Suprayitno, and Triyani, ‘Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelakor Dalam Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju’, Jurnal Cakrawala Hukum, 10 No.2 (2019), 210
- ‘Prosesi Pernikahan Adat Dayak Ngaju Di Kalimantan Tengah’, Gpswisataindonesia, 2017
- Rampai, Darwis Luther, ‘Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974’ (Universitas Airlangga, 2003)
- Susylawati, Eka, ‘Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 4 (1) (2009), 130
- Tobing, Gindo L, ‘Hukum Adat Sebagai Pranata Umum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan Masyarakat’, Jurnal Hukum To-Ra, 2 (2016), 409
- Yunus, Ahyuni, and Ahmad Ali Muddin, ‘Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim’, Kertha Patrika, 41(3) (2019), 206–21
- Internet
- Hadi, Ilman, ‘Kekuatan Hukum Putusan Adat’, Hukum Online, 2012
- ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah, 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Dewan Adat Dayak, Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-72410
Published
2021-06-30
How To Cite
KASTAMA, I Made; DEWI, Ni Putu Paramita. Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah.Kertha Patrika, [S.l.], v. 43, n. 2, p. 182-196, june 2021. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-72410. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i02.p05.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 43 No 2 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback