Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana
on
Authors:
Lukman Ilman Nurhakim, Efa Laela Fakhriah
Abstract:
“Implikasi adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga adalah debitor sebagai pemilik boedel pailit tidak bisa mengoperasionalkan serta mengakses hartanya. Permasalahan selanjutnya muncul ketika pada saat yang bersamaan sita umum kepalitan atas asset debitor dimaksud, juga telah/akan dibebani sita pidana. Artikel ini bertujuan untuk membahas kewenangan kurator dalam mengelola dan membereskan asset boedel pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dan hak kurator untuk mengajukan praperadilan terhadap boedel kepailitan yang diletakkan sita pidana ditinjau dari kepastian hukum. Penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang undangan agar dapat menggambarkan konsep yang dibahas yang dikaji secara normatif dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurator dalam pelaksanaan pemberesan dan/atau pengurusan boedel pailit dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan syarat terdapat kesalahan atau kelalaian. Sebagai implikasinya, kurator dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan alasan “merugikan” kepentingan hukum para kreditur. Dalam praktiknya, kurator dituntut reaktif dan responsif dalam mengambil tindakan, sedangkan UU Kepailitan sendiri tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kewenangannya secara diskresif terhadap kondisi boedel pailit yang telah/akan diletakan sita pidana. Demi terwujudnya kepastian hukum, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 82 ayat (3) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kurator dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak meminta persetujuan hakim pengawas dalam melakukan suatu penyitaan demi membatalkan kedudukan sita pidana atas boedel pailit.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
- Daftar Pustaka / Daftar Referensi
- Buku
- Agung, Mahkamah, (2010), Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesa Tahun 2007 dan Tahun 2008, Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Friedman, W, (1994), Teori dan Filsafat Hukum dan Masalah – Masalah Kontemporer, Jakarta: Rajagrafindo Persada
- Hamzah, A. (1986), Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.
- Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- L. Bernard, Tanya, (2010), Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing
- Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). Hukum Kepailitan Memahami UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
- Jurnal
- Akrisman, Pelaksanaan Tugas Kurator dalam Mengurus Harta Pailit Berdasarkan Pasal 72 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Pro Hukum, Vol. IV, No. 1, Juni 2015. http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/504.
- Besse Raden Kartoningrat, (2016) Fungsi Etik Profesi bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas, Jurnal Perspektif, Vol. XXI No. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.18.
- Budiono, Doni. (2018). Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 4 (2), 109-127, DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.81.
- Tanaya, P.E. dan Sudiarawan, K.A. (2017), Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 3, Nomor 1, Pebruari 2017, h. 117 – 126 DOI: http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9247,
- Fernando, J., & Nugroho, S. A. (2018). Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 (1), h. 339-363., DOI: http://dx.doi.org/10.24912/ adigama.v1i1.2148.
- Isfardiyana, S. H. (2016). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. Padjadjaran Journal of Law, 3(3), 628-650., DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n3.a10.
- Nola, Luthvi Febryka. (2018). Kedudukan Sita Umum terhadap Sita Lainnya dalam Proses Kepailitan (The Position Of General Seizure Towards Others In The Process Of Bankrupcy), Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 9 (2), 217 – 234, h. 229., DOI: 10.22212/jnh.v9i2.1047
- Novitasari, (2017), Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor, Jurnal Kertha Patrrika Vol. 39 No. 2 Agustus 2017, DOI: https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p02.
- Oktavira, B. A., & Muryanto, Y. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Harta (Boedel) Pailit Terhadap Sita Perkara Pidana. Jurnal Privat Law, 8(1), 63-69.
- Tambunan, O. F. (2019). Penyitaan Benda dalam Kepailitan oleh Kurator dan Penyitaan Benda oleh Kepolisian dalam Perkara Pidana, Verstek Jurnal Hukum Acara, Vol. 7 (2), 167-173.
- Tesis atau Disertasi
- Suriadiredja Shalahuddin, (2011), Kewenangan Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit Berdasarkan Undang – Undang epailtan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 (Studi kasus PT Kayamatex vs PT SK Keris Perkara Nomor: 013 K/N/2006), Universitas Indonesia
- Dharmawan Doni, (2016), Judicial Review terhadap Kewenangan Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit, Universitas Islam Indonesia
- Website Resmi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, (2018), “Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_kepailitan_dan_pkpu_final_2018.pdf.
- Peraturan Perundang – Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUHPerdata
- Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
- Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana)
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan)
- Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 12/Pid.Prap/2017/PN.Smg,
- Putusan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 9/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg
- Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN.Byw
- Putusan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 7/Pdt.Sus-PKPU/2019
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/VIII/2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/full-63324
Published
2020-12-31
How To Cite
NURHAKIM, Lukman Ilman; FAKHRIAH, Efa Laela. Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana.Kertha Patrika, [S.l.], v. 42, n. 3, p. 315 - 332, dec. 2020. ISSN 2579-9487. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthapatrika/id-63324. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KP.2020.v42.i03.p06.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 42 No 3 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback