Vol. 42, No. 1, April 2020

https://ojs.unud.nc.id index. phpkerthapaiπkM


IMPLEMENTASI PENARIKAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TERHADAP REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH

Anggreany Arief1 Hardianto Djanggih2

1Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

E-mail: anggreany.arief@umi.ac.id

2Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia E-mail: hardianto.djanggih@umi.ac.id

Info Artikel”

Masuk” : 4 Januari 2020 Diterima”: 20 April 2020 Terbit” : 27 April 2020


Keywords”:

Regional Retribution; Building Construction; Bulukumba Regency.


Kata kunci:

Retribusi Daerah;

Mendirikan Bangunan;

Kabupaten Bulukumba.

Corresponding Author:

Anggreany Arief, E-mail: anggreany.arief@umi.ac.id

DOI :

10.24843/KP.2020.v42.i01.p0

6


Abstract

This study aims to analyze the regional policies of Bulukumba Regency relating to the formation of Regional Regulation No. 16 of 2012 concerning Retribution for Building Permits for Bulukumba Regency. The problem that emerged in this study was the implementation of such regional regulation, especially in the aspect of the realization of the locally-generated revenue. It applies a juridical-empirical research method that conducted the study in Bulukumba Regency. The results of the study indicate that the determination of the retribution tariff based on the regional regulation is not effective as indicated from the realization of the achievement which is on average below 50 percent of the locally-generated revenue target. It can also be revealed that the aspects of the regulation of retribution tariffs are still very low, aspects of the implementation of tariff collection have not been managed properly, aspects of the fulfillment of facilities and infrastructure have not been optimal, and aspects of enforcement of regional regulations have not been properly implemented.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan daerah Kabupaten Bulukumba berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan Bangunan Kabupaten Bulukumba. Permasalahan yang mengemuka pada penelitian ini adalah implementasi peraturan daerah tersebut khususnya pada aspek realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Bulukumba. Hasil peneltian menunjukkan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan peraturan daerah tersebut tidak berjalan efektif sebagaimana terindikasikan dari realisasi pencapaian yang secara rata-rata berada di bawah 50 persen dari target PAD. Dapat pula dikemukakan bahwa

aspek penetapan regulasi tarif retribusi masih sangat rendah, aspek pelaksanaan pemungutan tarif belum dikelola dengan baik, aspek pemenuhan sarana dan prasarana belum optimal, serta aspek penegakan peraturan daerah belum telaksana dengan baik

  • 1.    Pendahuluan

Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945))1, maka dalam hal pelaksanaan ketatanegaraan wajib mendasari hukum yang berlaku2, termasuk halnya pada pelaksanaan otonomi daerah. Dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 disebutkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya.3 Otonomi daerah sebagai manifestasi demokrasi pada hakekatnya merupakan penerapan konsep teori “areal division of power” yang membagi kekuasaan secara vertikal suatu negara, sehingga menimbulkan adanya kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi oleh Pemerintah Pusat, sedangkan di sisi lain dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah.4

Implementasi kebijakan otonomi daerah memberikan kesempatan yang lebih leluasa bagi pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan publik.5 Hal ini dalam penerapannya, otonomi daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diarahkan sebagai upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewaan daerah.6

Pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten/kota atas dasar wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya. Pemerintah daerah dituntut mampu mengidentifikasi sektor-sektor potensial pembangunan daerah, terutama melalui upaya pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembangan potensi

kemandirian daerah melalui PAD dapat tercermin dari kemampuan pengembangan potensi dan peran serta masyarakat melalui pajak dan retribusi.7

Berdasarkan kewenangan pemungutannya, di Indonesia pajak dan Retribsusi Daerah diatut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. PAD merupakan kewenangan daerah untuk memungut pajak (daerah) atau pungutan lainnya seperti retribusi, padahal pendapatan asli daerah juga dapat berasal dari sumber lain seperti, hasil pengelolaan perusahaan daerah walaupun hasilnya yang relatif kecil. Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah bersifat limitatif (closed-list) artinya bahwa Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi selain yang telah di tetapkan dalam undang-undang.8

PAD merupakan sumber utama bagi penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah (50%), retribusi daerah (35%), bagian laba BUMD (14%) dan pendapatan lain-lain (1%). Seperti diketahui, alternatif pemerintah daerah dalam menggali sumber dana penerimaan daerah yang besar dan potensial menuju pembiayaan pembangunan daerah yang mandiri dan tidak tergantung pada pemerintah pusat adalah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.9

Besaran PAD dapat dijadikan tolak ukur seberapa besar kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya. Penerimaan daerah yang bersumber dari PAD diharapkan dapat meningkatkan investasi belanja modal pemerintah daerah selain untuk mendanai belanja rutin, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.10

Kaitan dengan hal tersebut, Kabupaten Bulukumba sebagaimana penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp1.501.658.770.00, (Satu Tiriliun Lima Ratus Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujug Ratuh Tujuh Puluh Rupiah). Dari Total APBD tersebut PAD sebesar Rp194.290.832.,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembila Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).11 Berdasarkan APBD Tahun 2019 tersebut, Persentase PAD diangka 12% yang menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan PAD dalam APBD Kabupaten Bulukumba relatif kecil.

Hal tersebut sangat menarik, secara umum tingginya kontribusi pendapatan asli daerah akan berpengaruh pada tingginya kemampuan daerah untuk membiayai kemampuannya sendiri akan menunjukkan kinerja keuangan daerah yang positif. Dalam hal ini, kinerja keuangan positif dapat diartikan sebagai kemandirian keuangan

daerah dalam membiayai kebutuhan daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah pada daerah tersebut.12 Oleh karena itu, diperlukan kajian guna merumuskan kebijakan yang tepat dalam hal evaluasi keberadaan peraturan daerah di Kabupaten Bulukumba sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendasari hal tersebut, kajian ini memfokuskan pada implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Adapun penelitian sebelumnya yang membahas kaitannya dengan ketiga topik kajian tersebut telah banyak ditemukan, namun kami hanya mereview masing-masing 3 (Tiga) penelitian. Pertama: Kajian yang berhubungan dengan kebijakan peraturan daerah tentang retrubusi IMB; penelitian oleh Umbu Lapu Ngunjunau13 dengan judul “Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Waingapu”, Penelitian oleh Klaudius Andi Leta, Abdullah Karim dan Fajar Apriyani14 dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat” dan Penelitian oleh Zainur Abidin15 dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru”. Ketiga penelitian tersebut adalah mengkaji tentang kebijakan kebijakan izin mendirikan bangunan masing-masing pada lokasi penelitian.

Oleh karena itu dengan alasan yang sangat mendasar dan posisi penelitian dengan kajian penelitian sebelumnya, bahwa keberadaan Perda tersebut perlu dilakukan kajian yang dihubungkan dengan perkembangan dinamika masyarakat Kabupaten Bulukumba, pada aspek pengenaan tarif retribusi dan impementasi kebijakan Peraturan Daerah tersebut apakah masih sesuai denagn perkembangan dinamika masyarakat atau perlu dilakukan pembenahan sehingga dapat menunjang tercapainya Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bukukumba.

  • 2.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (qualitative research). Penggunaan metode penelitian kualitatif dimaksudkan untuk berusaha mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai pelaksanan penarikan retribusi pelayanan pasar, retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.16 Informasi yang digali melalui wawancara dan penyebaran kuisoner dalam pengumpulan data.

12


13


14


15


16


Rani, F. A., Syahbandir, M., & Purnama, E. (2010). Kontribusi PAD Dalam APBD sebagai Indikator Keberhasilan Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Kanun:  Jurnal Ilmu

Hukum, 12(2), h.245.

Ngunjunau, U. L. (2015). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Waingapu (Doctoral dissertation, Universitas Terbuka).

Leta, K. A., Karim, A., & Apriyani, F. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat, FISIP Univ, Mulawarman

Abidin, Z. (2017). Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 75-103.

Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.


Penelitian ini dilaksanakan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba Propinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan objek kajian penelitian pada Kajian Peraturan Daerah Kabupaten Bulukuma Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi objek retribsi Izin Mendirikan Bangunan dilakuka di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bulukumba Waktu penelitian di laksanakan selama kurang lebih 2 (Dua) bulan, yaitu dimulai dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2019.

Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dalah data yang diperoleh dari sejumlah informan. Adapun data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen dan referensi yang dianggap relevan dengan masalah yang akan diteliti.

Instrumen dan Prosedur pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini, meliputi: Wawancara, Dokumentasi, dan Observasi. Analitis data adalah mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar.17 Proses analisis data dilakukan dengan cara: (a) Penyajian Data, yaitu berupa sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya pengambilan tindakan dan penarikan kesimpulan; (b) Reduksi Data. Data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi direduksi, yaitu dengan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dari data, kemudian dilakukan pengkodean dengan menggunakan analisis konten dan diorganisasi sedemikian rupa dengan menggunakan analisi domain berdasarkan kategori-kategori yang ditemukan. Kemudian dilakukan analisis komparatif dengan melakukan cek silang di antara kedua data tersebut. Setiap sumber data diperiksa dengan sumber data lainnya. Dengan demikian, validitas data yang ada dapat dipertanggung jawabkan; (c) Menarik kesimpulan dan verifikasi.

Unuk manganalsis efektivitas pencapaian retribusi daerah berhasil mencapai target yang seharusnya dicapai pada suatu periode tertentu dengan rumus sebagai berikut:

Realisasi Penerimaan RD

Target Penerimaan RD

Keterangan:

RD: Retribusi Daerah

Kriteria yang digunakan dalam menilai efisiensi retribusi daerah adalah:

Tabel 1

Klasifikasi Kriteria dalam Menilai Efektivitas Retribusi Daerah

Prosentase                        Kriteria

>100%

Sangat Efektif

90-100%

Efektif

Cukup Efektif

80 -90 %

Kurang Efektif

60-80%

Tidak Efektif

< 60%

Sumber: Kepmendagri No.690.900.327

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Efektivitas Penetapan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bulukumba

Sebelum mengkaji efektivitas dan efisiensi retribusi Daerah Kabupaten Bulukumba, berikut ditampilkan data penduduk Kabupaten Bulukumba selama 3 (Tiga) Tahun terakhir.

Tabel 2. Data Penduduk Kabupaten Bulukumba

No

Kecamatan

2016

Tahun

2017

2018

Ket.

1

Gantarang

74.105

77.484

78.587

-

2

Ujung Bulu

46.578

49.611

49.639

-

3

Bonto Bahari

26.282

28.203

28.266

-

4

Bontotiro

26.185

27.972

27.697

-

5

Herlang

26.997

28.506

28.433

-

6

Kajang

50.964

47.241

48.084

-

7

Bulukumpa

56.716

53.833

53.938

-

8

Kindang

34.430

32.192

32.660

-

9

Ujung Loe

48.786

46.176

47.073

-

10

Rilau Ale

45.708

42.886

42.832

-

Jumlah

436.751

434.104

437.209

Data Diolah dari Dinas Pencatatan Sipil Kab. Bukukumba Tahun 2019

Gambaran jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba tersebut sebagaimana dalam rincian di 10 (Sepuluh) Kecamatan selama 3 (Tiga) tahun terakhir, sebagaimana pada data tahun 2018 sejumlah 437.209 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh ribu Dua Ratus Sembilan) jiwa, merupakan faktor penting terhadao potensi pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bulukumba. Hal ini sebagaimana di katakan oleh Simanjuntak18 bahwa jika jumlah penduduk meningkat maka pendapatan asli daerah akan meningkat pula. Jadi jumlah penduduk merupakan sumber daya utama yang berpengaruh besar terhadap pembangunan suatu wilayah.

Potensi jumlah penduduk kaitan dengan efektivitas Penarikan retribusi daerah merupakan capaian pemerintah daerah sebagai bagian dari peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal ini dapat dikaji lebih lanjut dengan menelaah Analisis tingkat angka pencapaian pemerintah dalam memungut atau menarik Retribusi Daerah yang dibandingkan dengan target yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas adalah

keberhasilan atau kegagalan dari organisasi dalam mencapai tujuannya.19 Hal yang sama disampaikan Halim20 efektivitas pajak daerah dan retribusi daerah menunjukkan kemampuan pemeritah daerah dalam mengumpulkan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan jumlah penerimaan pajak dan retribusi yang ditargetkan.

Mencermati perkembangan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Bukukumba, sudah sepatutnya diadakan evaluasi penerapan kebijakan regulasi tentang izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Hal ini penting, guna mendukung pencapaian sasaran implementasi kebijakan yang mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan fiisk agar lebih terarah dan terkendali. Selain itu, impelementasi kebijakan IMB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bulukumba yang bersumber dari penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Gambaran upaya implementasi kebijakan regulasi retribusi IMB di paparkan oleh Andi Yuli, Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan & Evaluasi Prasarana Umum Dinas Permuhahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bukulumba, sebagaimana pernyataannya, sebagai berikut:

“Kalau mencermari dinamika pembangunan dan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Bulukumba, maka kebijakan tentang IMB yang diterapkan pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah saatnya diimplementasikan dengan efektif di Kabupaten Bulukumba, karena secara riil dilapangan, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan telah menyebar tidak hanya di Ibukota Kabupaten tapi juga di luar wilayah ibukota kabupaten yang merupakan potensi yang cukup signifikan bagi penerimaan retribusi”. (Wawancara Juli, 2019)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan IMB merupakan langkah yang cukup strategis untuk mengantisipasi pesatnya kegiatan pembangunan di Kabupaten Bukukumba. Dalam hal ini, perkembangan dan pertumbuhan bangunan merupakan potensi yang cukup signifikan bagi penerimaan retribusi IMB. Potensi penerimaan retribusi IMB tersebut diperoleh dari setiap kegiatan mendirikan bangunan yang diterbitkan sertifikat IMB-nya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB). Sebuah kebijakan daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengefektifkan pemberlakuannya. Apalagi IMB tersebut dapat dikatakan sebagai suatu kebijakan yang mempunyai pengaruh terhadap kemajuan pembangunan daerah karena mempunyai keterkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat sehingga pemberlakuannya harus di prioritaskan. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Andi Hamza Pangki (Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba) , sebagai berikut:

“DPRD sebagai mitra pemerintah daerah, kami mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Bulukumba agar segala kebijakan yang telah

dirumuskan dan ditetapkan bersama agar dapat diimplementasikan kepada masyarakat sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan daerah (Sambutan Ketua DPRD Bulukumba di Pembukaan Forum Grup Discussion (FGD), Juni 2019.

Pernyataan tersebut pada dasarnya mengisyaratkan bahwa pihak legislatif sangat mendukung implementasi setiap kebijakan daerah yang telah ditetapkan pemberlakuannya dalam Peraturan Daerah. Begitupun melihat realita kemajuan pembangunan di Kabupaten Bulukumba, yang tentunya kebijakan IMB tersebut diimplementasikan di masyarakat guna mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah sehingga dapat memberikan anfaat secara ekonomi. Dalam arti, bahwa penerapan kebijakan retribusi IMB perlu lebih didorng pelaksanaannya karena mempunyai pengaruh luas terhadap kemajuan pembangunan daerah yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lahirnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (selanjutnya Perda No/16/2012) merupakan payung Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk meningkatkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sejak diberlakukan perarturan daerah retribusi IMB tahun 2012 dan mulai efektif tahun 2013, kebijakan IMB tersebut telah memberikan andil bagi PAD Kabupaten Bulukumba, Dalam arti, penerimaan retribusi IMB tersebut telah menghasilkan pemasukan bagi PAD Kabupaten Bulukumba. Namun demikian, produktivitas penerimaan retribusi IMB tersebut belum mampu mencapai sasaran yang diharapkan dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bulukumba, baik secara kuantitas maupun kaualitas.

Pengelolaan retribusi IMB semenjak tahun 2019 dikelola oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya di kelolah oleh Dinas Tata Ruang Perumahan dan Cipta Karya Pemda Kabupaten Bulukumba.

Pada ketentuan substansial Perda No.16/2012 duatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 13

Retrbusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut ketentuan pasal tersebut, bahwa pemerintah daerah berhak memungut retribusi pelayanan IMB berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan kepada wajib retribusi.

Pasal 14

Objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.

Jadi, pengenaan tarif IMB berdasarkan pada objek pemberian izin.

Pasal 15

Subjek retribusi IMB adalah orang-orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.

Pengaturan pasal 15 menegaskan bahwa pengenaan retribusi IMB kepada subjek yang telah menerima IMB.

Adapun untuk mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan IMB didasarkan pada faktor kelas bangunan, luas lantai bangunan, tingkat konstruksi bangunan, lokasi bangunan/penggunaan bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 ayat (1) yang diberikan nilai bobot koefisien 18 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 aya (2)..

Berikut ditampilkan koefisioen bangunan pada tabel dibawah ini:

Tabel 3. Bobot koefisien kelas bangunan

No

Kelas Bangunan

Koefisien

1

Permanen

0,75

2

Semi Permanen

0,50

3

Tidak Permanen

0,25

Tabel 4. Bobot Koefisien luas lantai bangunan

No

Luas Lantai Bangunan

Koefisien

1

< 25 m2

0,25

2

< 25 m2 x 70 m2

0,50

3

< 70 m2x 250 m2

1.00

4

< 250 m2x 500 m2

1,50

5

< 500 m2 x 1000 m2

2,00

6

< 1000 m2 x 2000 m2

2,50

7

< 2000 m2 x 3000 m2

3.00

8

< 3000 m2 x 4000 m2

3,50

9

< 4000 m2 x 5000 m2

4,00

10

< 5000 m2 x 6000 m2

4,50

11

< 6000m2

5,00

Tabel 5. bobot koefisien tingkat konstruksi bangunan

No

Tingkat Knstruksi Bangunan

Koefisien

1

Bangunan satu lantai

1,00

2

Bangunan bertingkat s/d 4 lantai

1,50

3

Bangunan bertingkat 4 s/d 6 lantai

2.00

4

Bangunan bertingkat 6 s/d 8 lantai

2,50

5

Bangunan bertingkat 8 s/d 10 lantai

3,00

6

Bangunan bertingkat 10 lantai keatas

3,50

Tabel 6. Bobot koefisien lokasi bangunan

No

Tingkat Knstruksi Bangunan

Koefisien

1

Di tepi Jalan Nasional

1,00

2

Di tepi Jalan Propinsi

0,75

  • 3      Di Tepi Jalan Kabupaten

    0.50

    0.25


Di Tepi Jalan Desa/Kompleks

Pemukiman

Dasar pengaturan koefision bangunan menjadi dasar perhitungan IMB sebagaimana diatur dalam pasal 19 Perda No.16/2012 sebagaima diatur sebagai berikut:

Pasal 19

Ayat 1: IMB dihitung dengan cara mengalihkan luas bangunan dengan harga satuan bangunan per meter persegi (m2) dan/atau IMB dihitung berdasarkan harga bangunan menurut perhitungan Analisa yang telah ditetapkan Bupati.

Ayat 2: Harga satuan per meter (m) dan/atau per meter persegi (m2) serta teknis menghitung IMB berdasarkan harga Analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

Dari ketentuan pasal 19 Perda No. 16/2012 bahwa secara eksplisit mengenai hasil perhitungan Analisa harga bangunan harus dengan keputuan Bupati.

Adapun jenis bangunan Gedung dengan lingkup kegiatan membangun baru/rehalibilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran dibagi dalam 5 (Lima) tipe, yakni Bangunan Hunian, Bangunan Keagamaan, Bangunan Usaha, Banguan Sosial dan Budaya dan Bangunan Ganda/Campuran.

Selanjutnya ketentuan pada Pasal 9 Perda No.16/2012 mengatur bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Frase “akan” memberi penegasan bahwa pembangunan bisa dilaksanakan jika telah mendapatkan IMB atau ketentuan tersebut melarang orang mendirikan bangunan sebelum keuarnya IMB.

Berdasarkan wawancara bersama Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan & Evaluasi Prasarana Umum Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Bulukumba yaitu Andi Yuli, yang mewakili Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Pemda Kab. Bulukumba dalam bidang pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, bahwa prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh pemohon IMB sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Adapun prosedur penerbitan izin Mendirikan Bangunan menurut Andi Yuli, yaitu :

  • 1.    Mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Dinas PU Cipta Karya rangkap 3 (tiga) dilengkapi dengan :

  • a.    Izin prinsip, UPL/IKL

  • b.    Foto kopi surat tanah, surat jual beli, Surat hibah

  • c.    Surat pernyataan tanah tidak bersengketa yang diketahui Lurah

  • d.    Surat pernyataan tanah tidak pernah diwak afkan/dipindah tangankan yang diketahui oleh Lurah.

  • e.    Foto kopi tanda lunas pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

  • f.    Foto kopi kartu tanda penduduk

  • g.    Pas Foto ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar

  • h.    Permohonan di atas kertas segel atau bermaterai i. Rekomendasi desa j.

Gambar bangunan

  • 2.    Selanjutnya akan di bentuk Tim untuk melakukan survey ke lokasi pendirian bangunan atau lokasi yang dimohonkan izinnya.

  • 3.    Kemudian Tim yang telah dibentuk tersebut akan melakukan analisa dan pengkajian terhadap lokasi dan persyaratan penerbitan izin untuk selanjutnya merekomendasikan penerbitan izin.

Pengaturan subtansi, teknis besaran IMB dan prosedur IMB tentunya akan berdampak pada realiasi IMB Kabupaten Bulukumba sebagaimana ditampilkan pada tabel di bawah ini dalam 3 (Tiga) tahun terakhr.

Tabel 7. Kontribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terhadap PAD di Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2018

Tahun

Target (Rp)

Realisasi (Rp)

Persentase (%)

Kriteria

2016

500.000.000

84.794.000

16,9%

Tidak Efektif

2017

3.500.000.000

683.584.000

19,5%

Tidak Efektif

2018

6.400.000.000

832.272.000

13%

Tidak Efektif

Data diolah dari Badan Pendapatan Daerah Kab. Bulukumba tahun 2019

Dari tabel 10 nampak bahwa retribusi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan terhadap PAD Kab. Bulukumba terjadi peningkatan dari tahun 2016 ke tahun 2017 sebesar 2,6% dan terjadi penurunan pendapatan pada tahun 2018 sebesar 6,5%. Pada sisi realisasi PAD dari target capaian yang ditetapkan setiap tahun sama halnya dengan realisasi Retribusi Persampahan, yakni setiap tahun tidak ada yang mencapai persentase 50%. dengan kriteria Tidak Efektif.

Setiap tahun nampak adanya tuntutan kepada instansi pengelola IMB agar dapat meningkatkan retribusi IMB, yang tidak lain sebagai sumbangsih terhadap kemajuan pembangunan di Kabupaten Bulukumba. Upaya tersebut nampak pada meingkatktnya kegiatan pembangunan fisik saat ini, sehingga apabila dikelolah secara oprimal dapat menjadi potensi penerimaan PAD Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil wawancara Andi Yuli, Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan & Evaluasi Prasarana Umum Dinas Perumahan Pemukiman & Pertanahan Kabupaten Bulukumba, diungkapkan sebagai berikut:

“Melihat realisasi jumlah penerimaan retribusi IMB memang masih jauh diharapkan, baik secara kuantitas maupun secara kualitas, karena jumlah penerimaan yang dihasilkan belum sebanding denagn potensi obyek retribusi IMB yang ada di Kabupaten Bulukumba” (Wawancara Juli 2019).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara kuantitas dan kualitas realiasi penerimaan IMB di Kabupaten Bulukumba belum sesuai dengan yang diharapkan. Secara kuantitas, hampir setiap tahunnya realisasi penerimaan retribusi IMB tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Begitu pula secara kualitas, banyak bangunan yang didirikan namun tidak dipungut retribusinya karena tidak memiliki IMB. Kondisi tersebut juga akan berdampak pada rendahnya kontribusinya penerimaan retribusi IMB dari bangunan rumah ringgal maupun bangunan jasa usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun swasta atau pengusaha.

Belum tercapainya sasaran penerimaan retribusi IMB terhadap PAD di Kabupaten Bulukumba, sebagaimana diakui oleh Andi Yuli, Kepala Seksi Pendataan,

Perencanaan & Evaluasi Prasarana Umum Dinas Perumahan Pemukiman & Pertanahan Kabupaten Bulukumba, dalam pernyataannya sebagai berikut:

“Selama ini realisasi penerimaan retribusi IMB setiap tahun belum mencapai target yang ditetapkan, sehingga dengan tidak tercapainya target, maka retribusi IMB belum mampu memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan PAD di Kabupaten Bulukumba”, (Wawancara Juli 2019).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pelayanan IMB yang diimplementasikan di Kabupaten Bulukumba belum diikuti dengan peningkatan produktivitas penerimaan IMB. Padahal IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan, yang konsekuensinya dari setiap izin yang diterbitkan adalah setiap masyarakat wajib membayar retribusi IMB.

  • 4.    Penutup

    4.1.    Kesimpulan

Mendasari uraian pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Efektivitas dan Efisiensi Penetapan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bulukumba, dari hasil capaian realisasi terhadap target PAD Perda tersebut tidak efektif. Hal ini sebagaimana dalam pencapaian target yang rata-rata dibawah persentase 50%. Hal ini disebabkan pada aspek penetapan regulasi tarif Retribusi sangat rendah, aspek pelaksanaan pemungutan tarif belum dikelolah dengan baik, aspek pemenuhan sarana dan prasarana yang belum optimal, aspek penegakan Perda yang belum telaksana dengan baik. Keberadaan Peraturan Daerah tersebut, pada implementasi kondisi sosiokultural masyarakat Kabupaten Bulukumba, ditemukannya permasalahan mengemuka yang penting untuk segera dibenahi, yakni, Pemahaman lanjut masyarakat tentang keberaadaan Perda, evaluasi keberadaan Perda pada hal Tarif retribusi, pemenuhan pelayanan yang masih sangat minim terhadap pelayanan publk yang diberikan yang berkaitan dengan objek retribusi, pemenuhan saranan dan prasarana yang belum tersedia secara baik, Tidak adanya koordinasi yang baik antar instansi terkait dalam hal pelaksanaan Perda, serta penegakan sanksi sebagaimana yang diatur pada ketiga perda tersebut.

  • 4.2.    Saran

Adapun saran atau rekomendasi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, erlunya pengkajian kembali (revisi) terhadap tarif retribusi ketiga Perda tersebut, dalam bentuk perubahan melalui Peraturan Bupati atau dalam hal Perubahan Peraturan Daerah dengan mencantumkan ketentuan yuridis perundang-undangan yang lebih tinggi yang berkaitan dengan subsansi Peraturan Daerah dan Pada proses pembentukan perubahannya perlu adanya kajian ilmiah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik (good legislation).

Pihak instansi terkait, perlunya pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai dalam pengelolan Retribusi Daerah. Pemenuhan sarana dan prasana tersebut sebagai bagian dari peningkatan jasa pelayanan publik, seperti pembangunan

pasar dan fasilitasnya, pengurusan IMB melalui sistem elektronik dan Pemenuhan Sarana/Prasaran Persampahan/Kebersihan.

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.

Halim, A. (2004). Manajemen Keuangan Daerah (Bunga Rampai). Yogyakarta: Penerbit Diponegoro

Karim, A.G (2003), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Moleong, Lexy. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Simanjuntak, P. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFEUI.

Jurnal

Abidin, Z. (2017). Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 75-103.

Arifin, A. (2015). Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Implementasinya Terhadap Otonomi Daerah. Legal Opinion, 3(1).1-9.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Mahi, R. (2005). Peran Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 6(1), 39-49.

Nasir, M. S. (2015). Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekadeotonomi Daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1), h.32. 30-45.

Puspitasari, E. R. A., & Rohman, A. (2014). Analisis Efektivitas, Efisiensi, Dan Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pad Kabupaten Blora Tahun 2009-2013. Diponegoro Journal of Accounting, 133-147.

Putra, P. G. M., & Ulupui, I. G. K. A. (2015). Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. E-Jurnal Akuntansi, 863-877.

Rani, F. A., Syahbandir, M., & Purnama, E. (2010). Kontribusi PAD Dalam APBD sebagai Indikator Keberhasilan Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 235-256.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547561.

Sumartini, S. (2017). Sinergitas Peraturan Daerah (Perda) sebagai Kebijakan Publikdalam Mewujudkan Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam

Tinjauan Hukum, Prosiding Seminar Nasional & Call Papers UNISBANK Ke-3, 391399.

Suwarno, A. E. (2008). Efektifitas Evaluasi Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah, JJurnal Akuntasin & Keuangan, 7(2), 162-173.

Syaparuddin, S., & Zulgani, Z. (2015). Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Provinsi Jambi:   Pendekatan Kausalitas Granger. Jurnal Paradigma

Ekonomika, 10(2), 312-325.

Tesis/Disertasi

Ngunjunau, U. L. (2015). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Waingapu (Doctoral dissertation, Universitas Terbuka).

Leta, K. A., Karim, A., & Apriyani, F. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat, FISIP Univ, Mulawarman

Internet:

DPRD Bulukumba Tetapkan APBD Bulukumba 2019 Sebesar Rp1,501 Triliun, available from: Https://Bulukumbakab.Go.Id/Rubrik/Dprd-Bulukumba-Tetapkan-Apbd-Bulukumba-2019-Sebesar-Rp1-501-Triliun, diakses tanggal 4 Agustus 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5)

Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42, No. 1 April 2020, h. 73-86

86