Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online
on

Vol. 41, No. 3, Desember 2019
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika
E-ISSN 2579-9487 P ISSN 0215 899X
Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online
Thommy Budiman1
Rahel Octora2
1Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung E-mail: thommy_bdm@gmail.com
2Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung E-mail: octorael@hotmail.com
Info Artikel
Masuk : 29 Mei 2019 Diterima : 27 November 2019 Terbit : 29 Desember 2019
Keywords :
Crowdfunding; Online Donation;
Legal Protection.
Kata kunci:
Urun dana; Donasi Online, Perlindungan Hukum.
Corresponding Author:
Thommy Budiman,
E-mail:
DOI :
10.24843/KP.2019.v41.i03.p04
Abstract
New invention in many fields, makes human activities become more easy, including a new way to collect donation, by using an online platform. It is used massively by people, and potentially inflict misuse of funds. This article will discuss how the Indonesian Regulation System regulates donation based-online crowdfunding, and how the legal system gives legal protection for donation giver, in case there is a misuse of funds. The goal of this research is to analyze legal protection which is guaranteed by law for donation giver who has given their funds through an online platform. This article is a result of normative juridical research with statutory and conceptual approaches. The conclusions are donation-based crowdfunding activities in Indonesia is technically regulated by Minister for Social Affairs Regulation of the Republic of Indonesia No. 11 Year 2015, while regulation regarding the prosecution mechanism of misuse of funds still not yet available. For protecting donation giver, platform administrator or management have to publish their financial report, and also the campaigners have to report to the donation giver, that the fund has successfully given to the intended party.
Abstrak
Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.
Manusia adalah makhluk sosial yang pada hakikatnya senantiasa berhubungan dengan sesamanya. Manusia memiliki naluri belas kasih pada sesamanya sehingga memiliki kesadaran untuk menolong sesamanya. Pertolongan atau bantuan dapat diberikan dengan bentuk dan cara yang beragam. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang, dengan cara bertatap muka langsung antara pemberi dan penerima, atau melalui sarana pengumpulan donasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pemberian donasi saat ini didukung dengan teknologi berbasis internet yaitu melalui platform. Melalui platform tersebut, calon donatur dapat melihat siapa saja pihak-pihak yang membutuhkan bantuan, dan dapat menindaklanjuti pemberian donasi atau penyaluran dana kepada pihak yang dituju . Sebagai contoh, di Indonesia terdapat platform kitabisa.com, Aksi Cepat Tanggap dan sebagainya.
Tindakan pengumpulan dana dari masyarakat untuk tujuan tertentu, dikenal dengan istilah “crowdfunding”. Terminologi crowdfunding adalah turunan dari crowdsourcing yang diterjemahkan dengan kata urun daya. Dipandang dari keberadaan aturan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secara khusus mengatur kegiatan online crowdfunding sehingga potensi terjadinya sengketa belum dapat terantisipasi dengan baik. Kini, bisnis tekfin berbentuk crowdfunding marak dilakukan di internet oleh pengusaha milenial di bidang ekonomi kreatif untuk menggalang dana pembuatan film, video, games dan aplikasi. 1 Selain persoalan legalitas usaha pengelola situs crowdfunding yang melakukan penggalangan dana masyarakat, terdapat berbagai hal yang harus diatur pula seperti tanggung jawab pengelola situs sebagai perantara pemilik proyek dengan suporter. 2
Saat ini, crowdfunding dapat dikelompokan dalam 4 (empat) jenis, yaitu crowdfunding yang berbasiskan saham, utang piutang, hadiah dan donasi. 3. Fokus pembahasan dalam tulisan ini adalah donation based crowdfunding.
Donation based crowdfunding merupakan wujud konkrit optimalisasi teknologi dalam
kehidupan sosial dan gotong royong . Donation based crowdfunding adalah kegiatan urun dana dari masyarakat untuk berbagai tujuan khususnya untuk tujuan sosial dan amal. Sarana yang digunakan adalah media internet dan aplikasi atau platform sebagai perantara penghubung donatur dan penerima donasi. Menurut Bradford, dalam crowdfunding model donasi, penyandang dana (donatur) tidak memperoleh imbal hasil dari dana yang telah didonasikan kepada pemilik program / proyek. Donasinya berdasar atas rasa simpati kepada orang yang dibantunya. 4
Di Indonesia , crowdfunding diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Kedua peraturan tersebut tidak mengatur bentuk entitas atau organisasi yang diizinkan untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana. Permasalahan hukum yang harus diselesaikan adalah bahwa belum terdapat kejelasan perihal bagaimana perlindungan hukum bagi donatur yang memanfaatkan media online dalam berdonasi. Hal ini menunjukan adanya kekosongan hukum dalam aktivitas donation based crowdfunding. Potensi penyalahgunaan dana sangat mungkin terjadi, seperti misalnya:
-
- Kasus Cak Budi: Pengumpulan donasi secara online ,dan dana dikumpulkan melalui rekening pribadinya. Platform yang digunakan adalah kitabisa.com. Fakta yang terjadi, sebagian dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk membeli handphone dan mobil pribadi. 5
-
- Laman Sure membuat situs pengumpulan dana yang menyatakan akan mengumpulkan donasi untuk korban gempa Palu dan Donggala. Ia berhasil mendapat dana donasi untuk sebesar kurang lebih 10 juta rupiah dalam hitungan minggu, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.6
Donatur yang telah menyisihkan dana untuk donasi, tidak mendapatkan kepastian bahwa dana yang ia donasikan sampai pada pihak yang dituju. Dengan demikian, perlu kajian mengenai perlindungan hukum bagi donatur dalam kegiatan donation based crowdfunding secara online.
Dalam tulisan ini, permasalahan yang akan dibahas adalah :
-
1. Bagaimana pengaturan kegiatan urun dana berbasis donasi secara online berdasarkan hukum positif Indonesia ?
-
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi donatur dalam kegiatan urun dana berbasis donasi secara online dalam hal terjadinya tindakan penyalahgunaan dana donasi?
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian daalam rangka mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.7 Sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian dengan tujuan menjelaskan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta - fakta yang terjadi di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-Undang yaitu pendekatan dengan ketentuan undang-undang yang dijadikan dengan referensi dalam memecahkan isu hukum8. Pendekatan konseptual merupakan pendekatan yang dilaakukan dengan meneliti berbagai konsep hukum. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide - ide dengan memberikan pengertian-pengertian, konsep, dan asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi.9
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa berbagai tulisan dan publikasi tentang hukum, termasuk di dalamnya literatur hukum dan jurnal hukum. Data diperoleh melalui studi literatur dan perundang – undangan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan logika deduktif. Berpikir deduktif merupakan proses berfikir yang didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus dengan menggunakan logika tertentu.10 Menerapkan pola pikir deduktif dalam penelitian hukum yaitu dengan menghubungkan perundang-undangan, doktrin, prinsip, dan asas sebagai premis umum, pada kasus dan/atau fakta sebaga premis khusus.
-
3. Hasil dan Pembahasan
Dalam bagian ini penulis akan menguraikan pengaturan kegiatan penghimpunan dana baik penghimpunan dana secara langsung / umum maupun penghimpunan dana secara online di Indonesia. Beberapa peraturan yang harus diperhatikan di antaranya :
Undang-undang ini merupakan aturan yang bersifat umum mengenai kegiatan pengumpulan uang atau barang. Ruang lingkup aturan ini adalah untuk kegiatan pengumpulan dana dengan metode konvensional, tanpa meliabatkan teknologi internet. Menurut Pasal 2 UU No 9/1991, legalitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan harus didasarkan pada keberadaan izin dari pejabat yang berwenang, terkecuali untuk kegiatan pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah : Menteri Kesejahteraan Sosial untuk ruang lingkup
seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial diluar negeri, Gubernur apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan, dan Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan. Pasal 8 ayat (1) undang-undang ini mengancam sanksi pidana bagi pelaksana kegiatan pengumpulan uang atau barang yang tidak berizin, dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menurut Pasal 1 angka 3 PP ini, pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Menurut Pasal 6 PP ini, Pelaksana kegiatan pengumpulan sumbangan diperkenankan memotong hasil pendapatan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Penulis berpendapat bahwa aturan tersebut membenarkan pemungutan biaya, sehingga sangat dimungkinkan perolehan keuntungan dari kegiatan pengumpulan dana.
PP ini mengatur, Surat Keputusan berkenaan dengan izin pengumpulan sumbangan ditetapkan untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimum (satu) bulan.
Untuk melindungi donatur dan untuk mencapai ketertiban, kegiatan pengumpulan donasi harus diawasi. Menurut Pasal 13 PP ini, pengawasan pemberian izin menjadi tanggung jawab dari Menteri. Pasal 14 ayat (1) dan (2) meemberikan kewajiban pada Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya sumbangan yang dikumpulkan kepada pemberi izin. Pejabat pemberi izin wajib membuat laporan berkala kepada Menteri.
Dalam hal terjadi tindakan yang menimbulkan potensi penyimpangan, maka menurut Pasal 18, akan dilakukan usaha penertiban dengan tindakan preventif dan represif. Dan menurut Pasal 20, tugas di bidang pengawasan dilaksanakan oleh Pegawai-pegawai Departemen Sosial. Penyimpangan penggunaan dana yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik.
-
3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem online, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tahapan Pelayanan Izin UGB dan PUB Online berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015dirangkum dalam tabel di bawah ini :
Tabel 1. Tahapan Pelayanan Izin UGB dan PUB
No. Tahapan |
Uraian |
1 registrasi; |
Pasal 6: Registrasi dilakukan untuk me-register petugas dan Institusi. Dalam hal ini, penulis akan fokus membahas legalitas penyelenggara kegiatan donasi berupa institusi. Dengan demikian perlu diperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3): Pelaksanaan registrasi harus melampirkan persyaratan : a. akta notaris;
dalam masa penggunaan maupun dalam hal identitas. |
2 pengajuan rekomendasi program; |
Pasal 11 : Pengajuan rekomendasi program melalui tahapan:
|
3 verifikasi program; |
Berdasarkan Pasal 14, untuk kegiatan pengumpulan donasi dengan ruang lingkup nasional, verifikasi program dilakukan oleh petugas Kementerian Sosial. Verifikasi program dilakukan terhadap:permohonan izin program termasuk menetapkan kategori UGB atau PUB; dan data pembayaran biaya |
4 penerbitan izin promosi atau izin dalam proses |
Pasal 17 menyatakan bahwa :
|
5 penerbitan izin undian atau |
Pasal 18 menyatakan bahwa: |
izin pengumpulan |
penyelenggara dengan tembusan kepada dinas sosial provinsi dan unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu. |
Setelah suatu program pengumpulan dana dalam rangka donasi dijalankan, maka perlu dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan Pasal 19 Permensos, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, dan Pemda kabupaten/kota dalam rangka memastikan kegiatan yang terlaksana sesuai dengan izin yang diberikan dan untuk mencegah penyimpangan. Pemerintah juga harus melakukan pemantauan dalam rangka mengetahui adanya penyimpangan. Selain peraan aktif pemerintah, diperlukan peran serta masyarakat dalam rangka kegiatan pemantauan kegiatan pengumpulan donasi. Hal ini diatur dalam Pasal 21 dan 22 Permensos.
Sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas, maka setiap penyelenggara harus menyampaikan laporan hasil pengumpulan dana, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
(1) Penyelenggara PUB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan PUB dengan cara mengunggah :
-
a. rincian dan jumlah hasil pengumpulan;
-
b. rincian penyaluran bantuan;
-
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
-
d. hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
-
e. dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
Ketentuan-ketentuan di atas, mengatur prinsip dan teknis kegiatan pengumpulan donasi secara online. Pada dasarnya kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat tidak dapat dipandang hanya sebagai suatu kegiatan yang berada di ranah hukum privat semata. Diperlukan peran serta pemerintah dalam hal pengawasan.
Selain itu, teknis pendaftaran/ registrasi secara online juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis mengamati, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pengaturan pengumpulan donasi secara online, di antaranya :
-
a. Perihal legalitas lembaga / organisasi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan donasi secara online
Untuk dapat beroperasi secara legal, perlu dipastikan terlebih dahulu legalitas pendirian organisasi yang melaksanakan pengumpulan donasi berbasis online tersebut. Badan hukum yang melaksanakan kegiatan pengumpulan donasi secara online dapat berbentuk Yayasan.11 Karena platform – platform tersebut berdiri dengan bentuk badan hukum Yayasan maka pendiriannya tunduk pada Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan didefinisikan ssebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Menurut pendapat penulis, beberapa platform donasi online tersebut telah memiliki bentuk hukum yang sesuai yaitu yayasan yang melakukan kegiatan di bidang sosial dan kemanusiaan.
Di dalam pelaksanaannya, beberapa platform donasi berbasis online tersebut memungut biaya 5% - 10% dari dana yang diperoleh untuk pengembangan teknologi. Perlu dijelaskan bahwa pada prinsipnya kegiatan yayasan bersifat non profit (Pasal 5 UU Yayasan). Namun, Pasal 6 PP 29/1980 mengizinkan tindakan pemungutan biaya tersebut.
Dalam hal sebuah yayasan memerlukan dukungan finansial untuk pengembangan kegiatannya, maka tindakan yang dibenarkan menurut Undang-undang adalah dengan melaksanakan kegiatan usaha yang dapat mendukung pencapaian maksud dan tujuannya. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. (Pasal 3 dan Pasal 7 UU Yayasan).
Berdasarkan penelusuran terhadap website - website donasi online disebutkan bahwa platform - platform tersebut didukung oleh suatu Perseroan Terbatas untuk pengembangan teknologi. Sebagai contoh, kitabisa.com adalah platform milik Yayasan Kita Bisa untuk kegiatan pengumpulan donasi, dan PT. Kita Bisa Indonesia untuk pengembangan teknologi. Sedangkan ACT (Aksi Cepat Tanggap) dan Rumah Zakat adalah murni berbentuk Yayasan.
-
b. Perihal proses pendindakan dalam hal terjadinya penyimpangan dalam kegiatan pengumpulan donasi
Permensos Nomor 11 Tahun 2015 tidak mengatur mekanisme penindakan dalam hal ditemukan penyalahgunaan dana. Dalam Pasal 21 butir 4 diatur “Dalam hal ditemukan penyimpangan, penipuan, pelanggaran, dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan pengaduan ke Pemerintah Pusat”. Tindakan lanjutan setelah pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaduan ke Pemerintah Pusat, belum diatur secara eksplisit.
Kegiatan donation based crowdfunding yang dilakukan melakui sistem online tentunya dapat melibatkan donatur secara lintas batas negara. Donatur yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan donasi dapat berasal dari mana saja, sejauh mereka dapat mengakses informasi yang terpublikasi melalui platform donasi online. Praktik pengumpulan donasi secara online tentunya tidak hanya ditemukan di Indonesia.
Di Eropa dan di Amerika, Donation Based Crowdfunding diklasifikasikan sebagai kegiatan yang tidak termasuk dalam penggalangan dana yang berorientasi profit. Dengan demikian, terdapat negara yang memberikan pengaturan eksplisit, namun di beberapa negara kegiatan ini tidak diatur oleh negara.
Tabel 2. Ringkasan Pengaturan Donation Based Crowdfunding di Eropa dan Amerika
No. |
Negara |
Pengaturan Donation Based Crowdfunding |
1 |
Irlandia |
While the Donations or Rewards Model currently exists in Ireland it does not operate on any large scale. It is not currently subject to any regulatory regime as it does not involve the provision of investment services or the lending of monies. There is currently no legislation proposed in this area.12 Terjemahan bebas: Meskipun Model Donasi atau Hadiah saat ini ada di Irlandia, tetapi tidak beroperasi dalam skala besar. Saat ini tidak tunduk pada rezim peraturan karena tidak melibatkan penyediaan layanan investasi atau pinjaman uang. Saat ini tidak ada undang-undang yang diusulkan di bidang ini. |
2 |
Italy |
Donations or Rewards Model Donation and reward model are not regulated in Italy.13 Terjemahan bebas: Donations or Rewards Model Donation and reward model, tidak diatur di Italia. |
3 |
Lithuania |
As mentioned above, the Crowdfunding platform based on donations or rewards is governed by the Code. Under the Code, relationships between the parties where individuals provide money to a company or project for benevolent reasons can be qualified as a contract of gift and those provided for a non-monetary reward can be qualified as a sale and purchase agreement. Therefore, there is no specific regulation regarding licence requirements for donations or rewards model based Crowdfunding platforms. The Law on Crowdfunding explicitly excludes such platforms from the regulation14 |
Terjemahan bebas: Seperti disebutkan di atas, platform Crowdfunding berdasarkan donasi atau hadiah diatur oleh Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang, hubungan antara pihak-pihak di mana individu memberikan uang kepada perusahaan atau proyek untuk alasan yang baik dapat dikualifikasikan sebagai kontrak pemberian hadiah dan yang dilakukan untuk hadiah non-moneter dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian jual beli. Oleh karena itu, tidak ada peraturan khusus mengenai persyaratan lisensi untuk donasi atau hadiah berdasarkan platform Crowdfunding model. Undang-undang tentang Crowdfunding secara eksplisit mengecualikan platform tersebut dari regulasi | |
4 United Kingdom |
The Donations or Rewards Model does not involve any form of financial investment or return and so it falls outside the scope of UK securities regulation15 Model Donasi atau Hadiah tidak melibatkan segala bentuk investasi atau pengembalian keuangan dan karenanya berada di luar ruang lingkup peraturan sekuritas Inggris |
5 United States |
Although the donations and rewards model of Crowdfunding is not regulated by any securities regulatory agency, the Federal Trade Commission and many state consumer protection agencies have taken a more active approach to protecting consumers.16 Subject to the general anti-fraud advertising and marketing rules to protect consumers in the United States, there aren’t securities rules or regulations in place to govern donations and rewards Crowdfunding.17 Terjemahan bebas: Meskipun model sumbangan dan penghargaan Crowdfunding tidak diatur oleh badan pengawas sekuritas, Komisi Perdagangan Federal dan banyak lembaga perlindungan konsumen negara telah mengambil pendekatan yang lebih aktif untuk melindungi konsumen. Tunduk pada aturan umum anti-penipuan iklan dan pemasaran untuk melindungi konsumen di Amerika Serikat, tidak ada aturan atau peraturan sekuritas yang berlaku untuk mengatur sumbangan dan hadiah |
-
3.2 Analisis Perlindungan Hukum Bagi Donatur Dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding secara Online Dalam Hal Terjadinya Penyalahgunaan Dana Donasi
Penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui platform online, merupakan bentuk pelanggaran hukum dengan memanfaatkan media internet. Kejahatan ini dapat dikategorikan sebagai cyber crime. Pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime adalah kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.18
Pembahasan dalam bagian ini adalah terkait dengan perlindungan hukum bagi donatur, dalam hal terjadi kejahatan cyber berupa penyalahgunaan dana donasi.
Penulis akan terlebih dahulu menguraikan hubungan hukum antara para pihak dalam kegiatan donasi secara online sebagai berikut :
Penulis berpendapat, antara donatur dengan platform penyalur donasi terdapat hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha. Penyedia platform donasi online dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha di bidang jasa penyaluran dana donasi. Unsur ini terpenuhi jika platform mengambil keuntungan dari potongan biaya pemungutan donasi. Donatur, dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen pengguna jasa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha harus memenuhi unsur “menyelenggarakan kegiatan usaha” . Pelaku usaha yang dimaksud dalam transaksi ini adalah platform donasi online, karena platform tersebut melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dengan cara menggalang dana dari donatur dan menyalurkannya kepada penerima dana sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh donatur.
Platform donasi online dapat disebut sebagai Pelaku Usaha karena Untuk setiap donasi yang terkumpul, terdapat biaya administrasi platform sebesar 5% (lima persen) kecuali untuk kategori bencana alam yang diinisiasi oleh lembaga resmi/ NGO (biaya adminisitrasi 0%). Platform – platform donasi online tersebut menggunakan biaya administrasi ini sebagai penunjang kebutuhan operasional dan pengembangan produk.19
Penerima dana memiliki hubungan hukum dengan pengelola situs Crowdfunding di saat penerima dana mendaftarkan proyek yang akan didanai. Pendaftaran proyeknya dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui campaigner. Untuk mendaftarkan proyek tersebut, penerima dana harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu melengkapi formulir registrasi dan berbagai dokumen pendukung. Setelah menyetujui dan membuat halaman proyek, maka pada saat itu lahir hubungan langsung antara penerima dana / campaigner dengan pengelola situs didasarkan pada perjanjian. Dengan adanya hubungan kontraktual, maka perjanjian di antara keduanya berlaku sebagai undang-undang. Klausula-klausula perjanjian merupakan klausula baku yang ditetapkan sepihak oleh pengelola platform.
Berdasarkan perjanjian baku yang disiapkan oleh Kitabisa.com hubungan hukum yang terbentuk adalah hubungan afiliasi. Pada kedua situs tersebut terdapat kesamaan klausula yakni penerima dana sepenuhnya bertanggung jawab atas kebenaran proyek, pelaksanaan proyek dan
pertanggungjawaban proyek.20
Dalam hal terjadi sengketa atas perjanjian yang telah disepakati, gugatan perdata dapat dilakukan atas dasar wanprestasi.
Donatur dan penerima dana berinteraksi melalui halaman situs yang tersedia. Di antara keduanya tidak terdapat hubungan berdasarkan perjanjian. Donatur memiliki hubungan hukum dengan pengelola situs. Permasalahan timbul dalam hal terjadinya proyek tersebut fiktif, karena Donatur tidak dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada Penerima dana. Apabila terjadi kerugian/ ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan apa yang tercantum, donatur hanya dapat meminta pertanggungjawaban pengelola situs. Gugatan perdata dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan donation based crowdfunding :
-
1. Pengelola platform : adalah perantara antara donatur dengan penerima dana. Pengelola platform berkewajiban menampilkan informasi mengenai pihak-pihak yang membutuhkan donasi dan informasi berkenaan dengan cara penyaluran donasi.
-
2. Campaigner: pihak yang mengajukan penayangan informasi perihal adanya pihak yang membutuhkan dana. Setelah donatur menyalurkan dana, dana tersebut akan masuk ke rekening milik pengelola platform dan kemudian diteruskan ke rekening milik campaigner. Campaigner bertanggungjawab untuk menyampaikan donasi tersebut kepada pihak yang membutuhkan.
-
3. Pihak donatur, yaitu pihak yang akan menyalurkan dana / donasi-nya.
-
4. Pihak penerima donasi.
Donatur perlu mendapatkan jaminan kepastian bahwa dana yang didonasikan akan sampai pada sasaran yang dimaksud. Sebagaimana telah diuraikan dalam sub bab sebelumnya, Pengelola platform adalah pelaku usaha jasa, dan donatur merupakan konsumen jasa.
Di dalam Pasal 4 angka 1 Undang-undang Perlindungan konsumen dinyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Penyedia platform harus dapat memastikan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam menggunakan jasa penyaluran donasi tersebut. Bahwa konsumen dapat dilindungi hak-haknya terkait proses jual beli secara e-commerce. Jika barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi yang diterima, maka konsumen dapat meminta kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian kepada si penjual dan penjual juga berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang dan / atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.21
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen tersebut terjadi karena perjanjian, yaitu perjanjian baku yang ditetapkan oleh pihak platform dan disetujui oleh donatur. Serupa hal nya dengan transaksi jual beli melalui internet, pihak-pihak dalam transaksi tersebut terikat pada kontrak yang dilakukan secara elektronik. Menurut Pasal 1 butir 17 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jenis kontrak demikian disebut sebagai kontrak elektronik, yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. Pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa secara elektronik wajib menyediakan informasi mengenai syarat-syarat kontrak, produsen dan produk secara lengkap dan benar. 22
Dalam hal terjadi penyalahgunaan dana donasi, maka perlu diteliti lebih lanjut pihak mana yang seharusnya bertanggungjawab secara hukum.
-
1. Dalam hal penyalahgunaan dana terjadi karena kesalahan pengelola platform:
Penyalahgunaan dana oleh pengelola platform sulit terdeteksi. Pengelola platform menerima dana dari banyak donatur dengan jumlah yang beragam. Total penerimaan donasi setelah dikurangi biaya, seharusnya disalurkan sesuai dengan campaign yang diinformasikan kepada masyarakat melalui website. Dana yang disampaikan sesuai atau tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya disalurkan, sangat bergantung pada iktikad baik dari pihak pengelola platform tersebut. Untuk memberikan kepastian pada donatur, pengelola platform diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya secara berkala untuk diaudit oleh akuntan publik. Transparansi laporan keuangan harus disampaikan pada publik melalui website, dan tautan yang berisi hasil laporan tersebut harus mudah diakses oleh masyarakat.
Pperlindungan hukum bagi donatur / calon donatur dapat dipenuhi dengan adanya dukungan kerjasama dan peran serta masyarakat dalam hal pengawasan. Masyarakat dapat melakukan pengaduan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Penyalahgunaan dana donasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (penggelapan dana) menurut Pasal 372 KUHP, dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
-
2. Dalam hal penyalahgunaan dana terjadi karena kesalahan campaigner:
Donatur tidak memiliki hubungan langsung dengan campaigner. Donatur memiliki hubungan hukum dengan pengelola platform. Apabila campaigner melakukan penyalahgunaan dana yang telah diserahkan oleh pihak platform kepadanya, maka hal ini akan menimbulkan konsekuensi berupa pertanggungjawaban hukum yang harus ditanggung secara pribadi oleh campaigner tersebut. Campaigner dapat dituntut atas perbuatan / tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi donatur / calon donatur, maka perlu pengaturan mengenai kewajiban campaigner untuk memberikan laporan pelaksanaan campaign yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada donatur dan pengelola platform melalui platform;23
Untuk menangani kasus-kasus cybercrime khususnya tindak pidana penipuan berbasis e-commerce, maka langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat fungsi aparat penegak hukum yang
mumpuni baik secara individu maupun secara organisasi dan terstruktur untuk menyatukan komunitas-komunitas spesialisasi dalam penanganan segala jenis tindak pidana cyber. 24
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Indonesia telah memiliki instrumen pengaturan untuk kegiatan pengumpulan donasi, yaitu Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khusus untuk kegiatan pengumpulan donasi secara online, harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Untuk melindungi donatur, maka kegiatan pengumpulan donasi secara online juga harus tunduk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keberadaan peraturan-peraturan sebagaimana disebutkan di atas, belum dapat sepenuhnya menjamin perlindungan hukum bagi donatur mengingat masih terdapatnya ketidakjelasan aturan mengenai mekanisme penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana donasi. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.
Adapun beberapa saran yang dapat penulis sampaikan meliputi :
Bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan aturan mengenai mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana.
Bagi calon donatur calon donatur harus lebih selektif dalam memilih platform donasi dan campaign donasi, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana dan untuk memastikan, dana akan sampai pada pihak yang dituju.
Bagi penanggungjawab platform donation based crowdfundin, sebelum melaksanakan pengumpukan dana, harus memastikan terlebih dahuku bahwa segala persyaratan dan legalitas telah terpenuhi dan penyelenggara platform diharapkan lebih cermat dalam memilih campaigner , memastikan kebenaran identitas dan tujuan campaigner, sehingga dapat meminimalkan postensi penyalahgunaan dana donasi oleh campaigner.
Daftar Pustaka / Daftar Referensi
Buku
Ali, Zainuddin. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
Haryani, Iswi. dkk. (2018), Penyelesaian Sengketa Bisnis Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Daring, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ibrahim, Jhonny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P.M.(2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Setyosari, Punaji. (2010), Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Jakarta : Kencana.
Jurnal
Haryani,I. dan Serfiyani, C.Y. ,(2017), Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, No.03.
Indriasari,A., Suryanti, N., dan Afriana,A. (2017), Pembiayaan Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah Melalui Situs Crowdfunding “Patungan.net” Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Acta Diurnal- Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an, Vol. 1 No 1 .
Nurhadi,W., Irwansyah, (2018), Crowdfunding Sebagai Konstruksi Sosial Teknologi dan Media Baru, Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, Vol. 2 No. 2.
Perkasa, R.E., Nyoman, S.P., & Turisno,B.E., (2016), Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online (E-commerce) di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4 .
Rahmanto , T.Y., (2019), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.19, No.1,
DOI:http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.Vol.19.
Tukinah, U., (2015), Model Perlindungan Preventif Bagi Konsumen Onlineshop Melalui
Keterbukaan Informasi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.02 No.3.
Internet
https://www.pantau.com/berita/penipuan-berkedok-donasi-gempa-palu-terungkap-pelakunya-seorang-petani-yang-gagal-panen, diakses tanggal 1 Mei 2019.
https://kitabisa.com/faq, diakses pada tanggal 16 Januari 2019
https://kitabisa.com, diakses pada tanggal 28 Desember 2018
https://www.liputan6.com/news/read/2942626/niat-mulia-cak-budi-tersandung-fortuner, diakses tanggal 1 Mei 2019.
Review Of Crowdfunding Regulation 2017, Interpretations Of Existing Regulation Concerning Crowdfunding In Europe, North America And Israel, Brussels Belgium, Europen Crowdfunding Network AISBL , 2017,p. 334. , diakses dari situs www.eurocrowd.org pada tanggal 2 September 2019
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online
Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 3 Desember 2019, h. 222 - 237
237
Discussion and feedback