Full Article Of Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
on
Pada prinsipnya Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidakny
Discussion and feedback