Pada prinsipnya Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidakny

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.