PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN YANG TERSIMPAN DI JEJARING SOSIAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE
on
Authors:
I Gusti Ngurah Agung Praktiasa Yoganam, A.A Ketut Sukranatha
Abstract:
“Indonesia adalah salah satu negara yang berkembang. Perkembangan yang dimaksud adalah perkembangan dari berbagai sisi. Seperti salah satu contohnya perkembangan di dunia teknologi informasi dan komunikasi. Namun, perkembangan tersebut juga memiliki dampak negatif. Contohnya penyalahgunaan data pribadi seseorang dalam situs jual beli online. Adapun tujuan kajian ini untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terkait data pribadi di Indonesia dan sanksi yang diberikan untuk para pelaku kejahatan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia.” Dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam hasil analisis tenyata banyak Undang-undang yang mengakui dan mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, namun masih bersifat terpisah dan pelanggarannya harus di golongkan di ruang lingkup apa penyalahgunaan data pribadi seseorang di lakukan oleh pelaku kejahatan. Kata Kunci : perlindungan, data pribadi, kejelasan hukum, pengaturan hukum.”
Keywords
: perlindungan, data pribadi, kejelasan hukum, pengaturan hukum.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-54492
Published
2019-11-06
How To Cite
YOGANAM, I Gusti Ngurah Agung Praktiasa; SUKRANATHA, A.A Ketut. PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN YANG TERSIMPAN DI JEJARING SOSIAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-17, nov. 2019. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-54492. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 9 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback