Authors:

Luh Gede Diah Oktarini Dewi, I Made Arya Utama, I Ketut Suardita

Abstract:

“Pada era globalisasi, Sumber Daya Manusia adalah sumber daya yang paling menentukan dalam pencapaian visi dan misi organisasi, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas. Namun kenyataan yang ada bahwa sumberdaya manusia belum memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan tersebut. Permasalahan yang ditimbulkan yaitu mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Denpasar berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan faktor penghambat penerapan disiplin pegawai dan upaya penerapan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Kota Denpasar. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 di Kota Denpasar. Faktor penghambat penerapan disiplin PNS yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia, lemahnya pengawasan, dan kurang tegasnya sanksi. Upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Denpasar dalam penerapan disiplin yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pengawasan yang dilakukan oleh atasan harus ditingkatkan, dan memberi sanksi secara tegas. Kata kunci : Penerapan, Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin”

Keywords

: Penerapan, Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-38577

Published

2018-03-15

How To Cite

DEWI, Luh Gede Diah Oktarini; UTAMA, I Made Arya; SUARDITA, I Ketut. PENERAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 DI KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-38577. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License