Authors:

Ni Made Apriana Putri, I Putu Sudarma Sumadi

Abstract:

“Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Peraturan Daerah Kota Denpasar mengenai ketinggian Bangunan. Kita dapat mengetahui batas ketinggian yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 serta mengetahui sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini akan menggambarkan bagaimana syarat mengenai ketinggian bangunan di kota Denpasar, serta bagaimana Sanksi yang dijatuhkan apabila aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar menetapkan ketinggian bangunan gedung tidak boleh melebihi 15 meter, serta dijatuhkannya sanksi administrasi dan sanksi denda yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran.Kata Kunci : Ketinggian Bangunan, Bangunan gedung, Tata Ruang Bali”

Keywords

: Ketinggian Bangunan, Bangunan gedung, Tata Ruang Bali

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-38361

Published

2018-03-15

How To Cite

PUTRI, Ni Made Apriana; SUMADI, I Putu Sudarma. ANALISA YURIDIS KETINGGIAN BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-38361. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License