Authors:

Komang Putri Mutiara, Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract:

“Tulisan ini membahas kekerasan yang terjadi pada masyarakat etnis Ronghiya yang tinggal di wilayah Rakhine, Myanmar. Tulisan ini membahas khususnya mengenai bagaimana diplomasi interparlemen dalam penyelesaian konflik etinis di Myanmar. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis bahan hukum, pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Tulisan ini fokus kepada bagaimana diplomasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam penyelesaian kasus etnis di Myanmar. DPR RI memiliki kesempatan untuk melakukan diplomasinya dengan cara mengusulkan resolusi penyelesaian konflik etnis Ronghiya di Myanmar melalui rapat yang diadakan oleh forum internasional terutama pada pertemuan AIPA. Pimpinan DPR RI hendaknya terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi Myanmar dalam penyelesaian kasus etnis Rohingya serta Kementerian Luar Negeri RI hendaknya mengembangkan dan menerapkan konsep diplomasi total mengingat begitu keefektifan dari diplomasi total dalam penyelesaian kasus.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-37766

Published

2018-02-07

How To Cite

PUTRI MUTIARA, Komang; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu. DIPLOMASI INTERPARLEMEN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ROHINGYA: KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM ASEAN INTERPARLIAMENTARY ASSEMBLY.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-37766. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 01, Januari 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License