CARA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PERUBAHAN GUGATAN DALAM PRAKTEK PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA
on
Authors:
I Wayan Wardiman Dinata, I Nyoman Bagiastra
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Cara Mengajukan Gugatan Dan Perubahan Gugatan Dalam Praktek Peradilan Hukum Acara Perdata. Metode yang digunakan di dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif. Tulisan ini dilatarbelakangi dari beberapa kejadian, dimana kejadian tersebut menunjukkan bahwa terkadang kuasa hukum yang telah selesai membuat gugatan mereka dan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Bagian Keperdataan suatu Pengadilan Negeri, perlu untuk mengubah gugatan dalam penambahan gugatan ataupun pengurangan gugatan mereka dikarenakan kebutuhanclient mereka. Kebutuhan tersebut dipastikan untuk menguntungan client mereka. Namun dalam praktiknya apakah suatu gugatan yang sudah diajukan dapat diubah atau dikurangi. Kemudian apakah perubahan tersebut membawa kerugian kepada para penggugatnya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-33655
Published
2017-09-08
How To Cite
WARDIMAN DINATA, I Wayan; BAGIASTRA, I Nyoman. CARA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PERUBAHAN GUGATAN DALAM PRAKTEK PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-33655. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback