Authors:

Gede Agus Angga Saputra, I Nyoman Suyatna, Made Gde Subha Karma Resen

Abstract:

“Penulisan ini berjudul Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Penanaman Modal Asing Bidang Akomodasi Pariwisata di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan penanaman modal asing bidang akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Pariwisata, UU Penanaman modal. Terkait dengan ijin-ijin pada bidang akomodasi pariwisata, pemerintah daerah Kabupaten Klungkung juga berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 dan juga Perka BKPM No. 15 Tahun 2015. Terkait PMA, ijin Prinsipnya dilaksanakan di BPKPM setelah ijin prinsip tersebut keluar baru yang bersangkutan mengurus izin IMB, HO, dan Izin Lingkungan. Izin lingkungan tersebut akan didahului dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah atau Amdal kalau merupakan Perusahaan Besar. Setelah persyaratan itu terpenuhi baru Kabupaten Klungkung akan memprosesnya hingga terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-33472

Published

2017-09-05

How To Cite

AGUS ANGGA SAPUTRA, Gede; SUYATNA, I Nyoman; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde. KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING BIDANG AKOMODASI PARIWISATA DI KABUPATEN KLUNGKUNG.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-33472. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 04, Oktober 2017

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License