PENGATURAN PENDIRIAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 9 TAHUN 2009
on
Authors:
Komang Angga Mahaputra, I Made Sarjana
Abstract:
“Besarnya pertumbuhan pasar modern menyebabkan timbulnya persaingan antar sesama pasar modern maupun dengan pasar tradisional. Dengan keberadaan toko modern yang semakin menjamur tentu dapat merugikan pasar tradisional. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan pendirian Minimarket di Kota Denpasar serta pengaturan jam kerja Toko Modern yang dalam hal ini adalah Minimarket. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan terhadap pendirian minimarket di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Mengenai lokasi dan jarak pendirian minimarket diatur dalam beberapa pasal, namun terdapat konflik norma diantara kedua ketentuan tersebut. Untuk pengaturan jam kerja Toko Modern yang dalam hal ini adalah Minimarket tidak diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009. Sehingga diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tersebut agar pengaturannya lebih jelas dan tegas.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-29311
Published
2021-11-09
How To Cite
ANGGA MAHAPUTRA, Komang; SARJANA, I Made. PENGATURAN PENDIRIAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 9 TAHUN 2009.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-29311. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, April 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback