EKSISTENSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING DI KABUPATEN GIANYAR
on
Authors:
I Komang Ady Ardhiana, I Gusti Ngurah Wairocana, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Tujuan penelitian ini diadakan adalah untuk mengetahui pelaksanaan aturan mengenai penguasaan tanah oleh orang asing di Kabupaten Gianyar. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan studi lapangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Analisis data dilakukan untuk memecahkan masalah yang tertuang dalam rumusan masalah dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan pelaksanaan aturan mengenai penguasaan tanah oleh orang asing di Kabupaten Gianyar. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa penguasaan tanah oleh orang asing sampai saat ini masih sangat tidak berimbang karena pada dasarnya WNA datang untuk melakukan penguasaan atas tanah dengan modal yang sangat besar disisi lain WNI sangat membutuhkan uang tersebut dalam menjalankan kehidupan sehari – hari sehingga secara kedudukan hukum WNA sangat diuntungkan dan sangat kuat dalam pembuatan perjanjiannya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-27854
Published
2021-11-09
How To Cite
ADY ARDHIANA, I Komang; WAIROCANA, I Gusti Ngurah; DAHANA, Cokorda Dalem. EKSISTENSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING DI KABUPATEN GIANYAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-27854. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback