Authors:

Made Hendra Pranata, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract:

“Makalah ini menjelaskan tentang Pengaturan Jarak Pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dasar hukum pengaturan jarak pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 dan diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2014 dan yang menjadi alasan perbedaan jarak pembangunan di tiga kawasan Kabupaten Badung adalah dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk masing-masing kawasan Kabupaten Badung.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-24151

Published

2021-11-09

How To Cite

HENDRA PRANATA, Made; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-24151. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 06, Oktober 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License