PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR
on
Authors:
Elinia Reja Purba, I Gede Pasek Eka Wisanajaya, I Made Budi Arsika
Abstract:
“Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan Intervensi hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata non Internasional di Darfur berdasarkan Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada konflik tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan instrumental, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Dapat disimpulkan bahwa legalitas pelaksanaan Intervensi HAM didasarkan pada Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1769 Tahun 2007. Dalam konflik ini, ICC memiliki yurisdiksi dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM dalam konflik bersenjata non internasional di Darfur yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5,6,7, dan 8 Statuta Roma.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-24066
Published
2021-11-09
How To Cite
REJA PURBA, Elinia; PASEK EKA WISANAJAYA, I Gede; BUDI ARSIKA, I Made. PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-24066. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback