KAJIAN PENGATURAN TERHADAP STANDAR PRODUK PRIORITAS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DALAM KAITANNYA DENGAN PRAKTIK MONOPOLI
on
Authors:
I Gusti Putu Ngurah Satriawibawa, I Made Sarjana, Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Abstract:
“Keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di era Masyarakat EkonomiASEAN (MEA) ternyata membutuhkan perhatian. Artikel ini bertujuan untuk menganalisisharmonisasi pengaturan standar produk dalam hukum nasional Indonesia dan internasional danmenganalisis standar-standar produk yang dapat menyebabkan praktik monopoli. Tulisan inimerupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual analisis. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum nasional Indonesia telah mengatur mekanisme penentuan standar produk yang baiksebagaimana halnya dengan harmonisasi standar dalam ruang lingkup ASEAN yang telahdilakukan. Untuk mencegah praktik monopoli yang mungkin terjadi, UMKM harusmenyesuaikan produknya dengan standar yang ada berikut dengan berbagai manfaat dan keistimewaan yang diberikan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-21982
Published
2021-11-09
How To Cite
SATRIAWIBAWA, I Gusti Putu Ngurah; SARJANA, I Made; ERWIN RANAWIJAYA, Ida Bagus. KAJIAN PENGATURAN TERHADAP STANDAR PRODUK PRIORITAS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DALAM KAITANNYA DENGAN PRAKTIK MONOPOLI.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-21982. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback