KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
on
Authors:
Komang Agus Giri Amerta, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-21939
Published
2021-11-09
How To Cite
AGUS GIRI AMERTA, Komang; DALEM DAHANA, Cokorda. KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-21939. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback