Authors:

Komang Agus Giri Amerta, Cokorda Dalem Dahana

Abstract:

“Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-21939

Published

2021-11-09

How To Cite

AGUS GIRI AMERTA, Komang; DALEM DAHANA, Cokorda. KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-21939. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 05, Juli 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License