PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
on
Authors:
Made Panji Wilimantara, I Made Pasek Diantha, I Made Budi Arsika
Abstract:
“Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-21935
Published
2021-11-09
How To Cite
PANJI WILIMANTARA, Made; DIANTHA, I Made Pasek; BUDI ARSIKA, I Made. PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-21935. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback