PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR
on
Authors:
I Made Agus Artana, I Ketut Suardita, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Pendirian bangunan dilakukan tanpa adanya pertimbangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku baik dari segi Tata ruang Tata hijau kota, ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan,sempadan dan ketentuan Tata ruang dan peruntukan (kegunaan bangunan).Berdasarkan Perda No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar, pada prinsip membangun, menetapkan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai ijin prinsip yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang di daerah untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan.Digunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan perda Kota Denpasar No 6.tahun 2001 tentang ijin bangun – bangunan di Kota Denpasar. pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2001 tentang ijin bangun – banguna di Kota Denpasar belum maksimal karena masih di temukan adanya pelanggaran terhadap ijin mendirikan bangunan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19963
Published
2021-11-09
How To Cite
AGUS ARTANA, I Made; SUARDITA, I Ketut; DALEM DAHANA, Cokorda. PELAKSANAAN PERDA NO 6 TAHUN 2001 TENTANG IJIN BANGUN – BANGUNAN DI KOTA DENPASAR.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19963. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 03, April 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback