SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
on
Authors:
Yurika Maharani, Ibrahim R., I Nengah Suharta
Abstract:
“Penulisan ini membahas tentang pembentukan peraturan Desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut terdapatnorma kabur sebagaimana pada Pasal 69 ayat (9) yang menyatakan bahwarancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.Berdasarkan hal tersebut timbul masalah hukum yang akan dikaji adalahbagaimanakah pengaturan dan pembentukan dalam pembuatan peraturan Desaserta bagaimana bentuk konsultasi dan partisipasi masyarakat Desa dalampembentukan peraturan Desa. Penulisan normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan yangdiperoleh adalah masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan ataumemberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desadalam proses penyusunan peraturan Desa. Kewenangan penyusunan peraturandesa sebagai pelaksanaan otonomi desa tentunya tidak terlepas dari urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-15279
Published
2021-11-09
How To Cite
MAHARANI, Yurika; R., Ibrahim; SUHARTA, I Nengah. SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-15279. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, September 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback